Hukum

54 Cek Dipersoalkan di PN Medan, Gugatan PT TSI Soroti Prosedur Bank Mandiri

×

54 Cek Dipersoalkan di PN Medan, Gugatan PT TSI Soroti Prosedur Bank Mandiri

Sebarkan artikel ini

PT Toba Surimi Industries menggugat Bank Mandiri terkait pencairan 54 cek. OJK Sumut menyebut belum menerima informasi langsung mengenai perkara tersebut dan meminta pertanyaan pengawasan disampaikan secara tertulis.

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara menjadi salah satu pihak yang dimintai penjelasan terkait aspek pengawasan dalam sengketa PT Toba Surimi Industries (PT TSI) dengan Bank Mandiri yang bergulir di Pengadilan Negeri Medan. (8/9/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist)

Yovi juga menyatakan bahwa OJK Sumut belum memperoleh informasi langsung mengenai gugatan yang diajukan PT TSI terhadap Bank Mandiri.

“Kalau terkait gugatan, OJK Sumut tidak ada informasi terkait itu. Yang kami tahu, diduga ada sengketa yang sedang terjadi antara PUJK dimaksud dengan konsumennya,” katanya.

Menurut Yovi, informasi mengenai adanya dugaan sengketa tersebut salah satunya diketahui dari pemberitahuan mengenai rencana aksi unjuk rasa pada 7 September 2026 yang diterima OJK Sumut melalui pihak kepolisian.

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa sampai saat ini OJK Sumut belum memberikan penilaian mengenai substansi sengketa ataupun menyimpulkan ada tidaknya pelanggaran dalam transaksi yang dipersoalkan PT TSI.

Menunggu Pembuktian di Persidangan

Sementara proses pemeriksaan perkara terus berlangsung di PN Medan, sejumlah persoalan yang menjadi pokok gugatan masih harus diuji melalui pembuktian.

Termasuk di dalamnya keabsahan tanda tangan pada 54 cek, prosedur pemeriksaan spesimen, ada atau tidaknya konfirmasi kepada pihak perusahaan, mekanisme pencairan dana dari rekening KMK revolving, serta tujuan dan penerima dana hasil pencairan.

Dengan demikian, penentuan mengenai apakah tindakan yang dipersoalkan PT TSI benar terjadi sebagaimana didalilkan, termasuk apakah terdapat pelanggaran hukum atau prosedur perbankan, sepenuhnya menunggu proses pembuktian dan penilaian majelis hakim berdasarkan alat bukti serta fakta yang muncul di persidangan.

Sumber informasi: materi gugatan perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn dan hasil konfirmasi kepada OJK Provinsi Sumatera Utara.