Hukum

Gugatan PT TSI Bergulir di PN Medan, Bank Mandiri Empat Kali Dimintai Klarifikasi

×

Gugatan PT TSI Bergulir di PN Medan, Bank Mandiri Empat Kali Dimintai Klarifikasi

Sebarkan artikel ini

Perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn menyoroti transaksi 54 lembar cek, sementara informasi aksi nasabah dan rencana penarikan dana turut menjadi perhatian.

Sejumlah aparat keamanan terlihat berada di sekitar Kantor Wilayah Bank Mandiri Menara Medan saat informasi mengenai rencana aksi nasabah menjadi perhatian pada Senin (31/8/2026). (31/8/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist)

MEDAN, langgamnews.com – Polemik antara PT Toba Surimi Industries (PT TSI) dan Bank Mandiri memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Di tengah proses hukum tersebut, pihak Bank Mandiri hingga Senin (31/8/2026) belum memberikan penjelasan langsung kepada awak media mengenai materi gugatan maupun sejumlah informasi yang berkembang di kalangan nasabah.

Upaya memperoleh konfirmasi telah dilakukan wartawan sebanyak empat kali dengan mendatangi Kantor Wilayah Bank Mandiri Menara Medan. Konfirmasi terutama diarahkan kepada manajemen dan bagian legal untuk mendapatkan penjelasan mengenai perkara yang tengah berjalan serta situasi yang berkaitan dengan nasabah.

Namun, dari sejumlah kunjungan tersebut, belum diperoleh keterangan langsung dari pihak yang berwenang di Bank Mandiri.

Perkara PT TSI Masuk Persidangan

Gugatan PT Toba Surimi Industries terhadap Bank Mandiri terdaftar di PN Medan dengan Nomor Perkara 879/Pdt.G/2026/PN Mdn.

Perkara tersebut berhubungan dengan sengketa fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) revolving. Persoalan yang dibawa ke pengadilan antara lain menyangkut transaksi penarikan dana yang dipersoalkan oleh pihak PT TSI.

Kuasa hukum PT TSI, David, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah hal dalam proses persidangan yang menurut mereka perlu mendapat perhatian, khususnya berkaitan dengan penerapan prinsip kehati-hatian dan standar operasional prosedur (SOP) perbankan.

Salah satu bagian yang menjadi sorotan adalah penggunaan 54 lembar cek dalam transaksi penarikan dana.

Menurut keterangan yang disampaikan pihak PT TSI dalam persidangan, penarikan tersebut disebut dilakukan oleh seseorang yang tidak memperoleh kuasa dari Direktur Utama PT TSI untuk melakukan transaksi atas nama perusahaan.

Persoalan lainnya berkaitan dengan pemeriksaan tanda tangan Direktur Utama PT TSI, Gindra Tardy, pada dokumen cek tersebut.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang turut menjadi bagian dari pertimbangan dalam persidangan menyatakan tanda tangan atas nama Gindra Tardy pada 54 lembar cek tersebut non-identik atau berbeda dengan tanda tangan pembanding.

PT TSI juga mempersoalkan tidak adanya konfirmasi kepada pihak yang memiliki kewenangan di perusahaan sebelum transaksi berdasarkan cek tersebut diproses oleh bank.

David menyebut transaksi itu dilakukan melalui penarikan tunai dengan nilai yang mencapai ratusan miliar rupiah. Dana tersebut, menurut pihak PT TSI, kemudian disetorkan kepada sejumlah pihak yang disebut tidak dikenal, tidak diketahui, serta tidak memiliki hubungan afiliasi dengan perusahaan.

Rangkaian fakta yang dipersoalkan tersebut menjadi alasan PT TSI mempertanyakan bagaimana prinsip kehati-hatian dan SOP diterapkan dalam proses transaksi.

“Seharusnya berdasarkan SOP Bank, setiap fasilitas kredit yang ditarik harus dipindahbukukan ke rekening debitur. Jadi, dalam perkara ini kami menilai terdapat persoalan serius terkait pelaksanaan SOP Bank Mandiri,” tegas David selaku kuasa hukum PT TSI.

David menyatakan pihaknya masih akan mengangkat persoalan penerapan prinsip kehati-hatian tersebut dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

“Fakta-fakta tersebut menjadi dasar kami mempersoalkan penerapan prinsip kehati-hatian dan SOP Bank Mandiri,” ujarnya.

Pengamanan Bank Mandiri Jadi Perhatian

Di luar perkara perdata yang sedang diperiksa pengadilan, situasi di sekitar Kantor Wilayah Bank Mandiri Menara Medan juga menjadi perhatian pada Senin (31/8/2026).

Sejumlah aparat keamanan terlihat berada di kawasan kantor tersebut. Kehadiran petugas itu berlangsung ketika sebelumnya beredar informasi mengenai rencana aksi sejumlah nasabah yang disebut menyampaikan kekecewaan sekaligus berencana menarik dana simpanan mereka.

Meski demikian, aksi demonstrasi yang sebelumnya diinformasikan akan berlangsung pada Senin tersebut tidak terlihat terlaksana.

Sampai berita ini disusun, belum ada penjelasan resmi dari Bank Mandiri maupun aparat keamanan mengenai alasan kehadiran personel di lokasi ataupun tujuan pengamanan tersebut.

Informasi mengenai rencana penarikan dana nasabah juga belum mendapatkan penjelasan resmi dari pihak Bank Mandiri.

Empat Kali Konfirmasi Belum Mendapat Jawaban

Awak media kembali mendatangi Kantor Wilayah Bank Mandiri Menara Medan untuk meminta tanggapan terkait sejumlah persoalan tersebut.

Konfirmasi yang diajukan mencakup perkara PT TSI di PN Medan, transaksi menggunakan 54 lembar cek, penerapan SOP perbankan, serta informasi mengenai aksi dan rencana penarikan dana oleh sejumlah nasabah.

Namun hingga Senin (31/8/2026), setelah empat kali upaya konfirmasi dilakukan, manajemen maupun pihak legal Bank Mandiri yang diharapkan dapat memberikan penjelasan belum menyampaikan keterangan secara langsung kepada awak media.

Karena itu, sejumlah hal terkait posisi dan penjelasan Bank Mandiri atas pokok perkara masih belum terjawab dari pihak bank.

Pemberitaan ini mengacu pada informasi dan materi yang sebelumnya diberitakan seputaranindonesia.com, yang kemudian ditulis ulang dengan konstruksi dan sudut pandang berbeda.

Hingga berita ini diterbitkan, Bank Mandiri belum memberikan tanggapan resmi kepada awak media.

Redaksi langgamnews.com membuka ruang seluas-luasnya bagi Bank Mandiri untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan resmi atas pemberitaan ini.