Hukum

Gugatan PT TSI Bergulir di PN Medan, Bank Mandiri Empat Kali Dimintai Klarifikasi

×

Gugatan PT TSI Bergulir di PN Medan, Bank Mandiri Empat Kali Dimintai Klarifikasi

Sebarkan artikel ini

Perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn menyoroti transaksi 54 lembar cek, sementara informasi aksi nasabah dan rencana penarikan dana turut menjadi perhatian.

Sejumlah aparat keamanan terlihat berada di sekitar Kantor Wilayah Bank Mandiri Menara Medan saat informasi mengenai rencana aksi nasabah menjadi perhatian pada Senin (31/8/2026). (31/8/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist)

MEDAN, langgamnews.com – Polemik antara PT Toba Surimi Industries (PT TSI) dan Bank Mandiri memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Di tengah proses hukum tersebut, pihak Bank Mandiri hingga Senin (31/8/2026) belum memberikan penjelasan langsung kepada awak media mengenai materi gugatan maupun sejumlah informasi yang berkembang di kalangan nasabah.

Upaya memperoleh konfirmasi telah dilakukan wartawan sebanyak empat kali dengan mendatangi Kantor Wilayah Bank Mandiri Menara Medan. Konfirmasi terutama diarahkan kepada manajemen dan bagian legal untuk mendapatkan penjelasan mengenai perkara yang tengah berjalan serta situasi yang berkaitan dengan nasabah.

Namun, dari sejumlah kunjungan tersebut, belum diperoleh keterangan langsung dari pihak yang berwenang di Bank Mandiri.

Perkara PT TSI Masuk Persidangan

Gugatan PT Toba Surimi Industries terhadap Bank Mandiri terdaftar di PN Medan dengan Nomor Perkara 879/Pdt.G/2026/PN Mdn.

Perkara tersebut berhubungan dengan sengketa fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) revolving. Persoalan yang dibawa ke pengadilan antara lain menyangkut transaksi penarikan dana yang dipersoalkan oleh pihak PT TSI.