Hukum

54 Cek Dipersoalkan di PN Medan, Gugatan PT TSI Soroti Prosedur Bank Mandiri

×

54 Cek Dipersoalkan di PN Medan, Gugatan PT TSI Soroti Prosedur Bank Mandiri

Sebarkan artikel ini

PT Toba Surimi Industries menggugat Bank Mandiri terkait pencairan 54 cek. OJK Sumut menyebut belum menerima informasi langsung mengenai perkara tersebut dan meminta pertanyaan pengawasan disampaikan secara tertulis.

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara menjadi salah satu pihak yang dimintai penjelasan terkait aspek pengawasan dalam sengketa PT Toba Surimi Industries (PT TSI) dengan Bank Mandiri yang bergulir di Pengadilan Negeri Medan. (8/9/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist)

Rangkaian persoalan itu kini menjadi objek pemeriksaan di PN Medan. Karena masih berada dalam proses persidangan, seluruh tudingan yang tercantum dalam gugatan tersebut merupakan dalil dari pihak penggugat dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

OJK Sumut Diminta Jelaskan Aspek Pengawasan

Perkara antara PT TSI dan Bank Mandiri juga menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana aspek pengawasan terhadap aktivitas perbankan dijalankan, terutama berkaitan dengan prosedur transaksi dan perlindungan konsumen jasa keuangan.

Untuk memperoleh penjelasan dari sisi regulator, awak media telah meminta keterangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara mengenai perkara tersebut. Pertanyaan diarahkan antara lain pada aspek pengawasan dan kewenangan OJK terhadap dugaan persoalan prosedur perbankan yang tercantum dalam gugatan.

Hingga berita ini disusun, OJK Sumut belum menyampaikan penjelasan substantif mengenai materi gugatan PT TSI maupun benar atau tidaknya dugaan pelanggaran prosedur yang dipersoalkan perusahaan.

Staf Kantor OJK Sumut, Yovi, menyarankan agar pertanyaan mengenai perkara tersebut disampaikan secara resmi kepada Kepala OJK Sumut sehingga dapat diteruskan kepada pihak yang berwenang di tingkat pusat.

“Menurut hemat saya, pertanyaan dapat diajukan secara tertulis kepada Kepala OJK Sumut agar nantinya dapat kami teruskan ke OJK pusat, karena pengawasan bank terkait secara langsung ditangani oleh OJK pusat,” ujar Yovi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.