Hukum

427,8 Gram Sabu Disita dari Tiga Pria, Polrestabes Medan Buru Jaringan Lebih Besar

×

427,8 Gram Sabu Disita dari Tiga Pria, Polrestabes Medan Buru Jaringan Lebih Besar

Sebarkan artikel ini

Pengungkapan di Kampung Lalang dan Tanjung Selamat bermula dari informasi masyarakat. Polisi menyebut tiga pria diduga terhubung dengan peredaran narkotika lintas daerah.

Personel Satresnarkoba Polrestabes Medan saat melakukan pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika di kawasan Medan Sunggal dan Kabupaten Deli Serdang. (19/8/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist)

MEDAN, langgamnews.com — Sebanyak 427,8 gram narkotika jenis sabu disita Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dalam pengungkapan perkara di dua lokasi berbeda. Tiga pria berinisial MH (36), IU (37), dan AF (26) diamankan dalam rangkaian penindakan yang berlangsung Rabu malam (19/8/2026).

Ketiganya disebut polisi memiliki keterkaitan dengan dugaan jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten atau daerah. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, menjelaskan perkembangan kasus tersebut saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Selasa (8/9/2026) siang.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada kami,” ujar Rafli.