Hukum

427,8 Gram Sabu Disita dari Tiga Pria, Polrestabes Medan Buru Jaringan Lebih Besar

×

427,8 Gram Sabu Disita dari Tiga Pria, Polrestabes Medan Buru Jaringan Lebih Besar

Sebarkan artikel ini

Pengungkapan di Kampung Lalang dan Tanjung Selamat bermula dari informasi masyarakat. Polisi menyebut tiga pria diduga terhubung dengan peredaran narkotika lintas daerah.

Personel Satresnarkoba Polrestabes Medan saat melakukan pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika di kawasan Medan Sunggal dan Kabupaten Deli Serdang. (19/8/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist)

Dua Pengedar Diamankan di Kampung Lalang

Informasi awal membawa petugas menuju kawasan Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan MH dan IU yang diduga berperan sebagai pengedar.

Dari tangan keduanya, penyidik menemukan 50,7 gram sabu. Polisi juga menyita uang tunai Rp3 juta yang disebut berasal dari transaksi narkotika, dua telepon seluler, serta satu unit sepeda motor.

Penangkapan tersebut kemudian dikembangkan untuk mengungkap sumber pasokan narkotika yang diduga berkaitan dengan kedua pria tersebut.

Dari hasil pengembangan, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada AF. Polisi menyebut pria berusia 26 tahun itu diduga memiliki peran lebih besar dalam jaringan, termasuk sebagai bandar dan pemilik tempat penyimpanan narkotika.