Hukum

Penyamaran Jadi Pembeli Berujung Penyergapan, Dua Pemuda Ditangkap Bawa 8 Ekstasi di Tanjungbalai

×

Penyamaran Jadi Pembeli Berujung Penyergapan, Dua Pemuda Ditangkap Bawa 8 Ekstasi di Tanjungbalai

Sebarkan artikel ini

Polisi menyita delapan butir ekstasi seberat 2,61 gram dari penangkapan di Jalan Letjend Suprapto. Satu nama berinisial A kini diburu karena disebut sebagai pemasok.

Personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai saat melakukan penindakan terhadap dua pemuda yang diduga terlibat transaksi narkotika di kawasan Jalan Letjend Suprapto, Tanjungbalai. (6/9/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist)

TANJUNGBALAI, langgamnews.com — Penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Tanjungbalai terhadap dugaan transaksi narkotika berujung pada penangkapan dua pemuda di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Tanjungbalai IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara.

IWH alias Ilham (29) dan KS alias Adit (24) diamankan polisi pada Minggu dini hari (6/9/2026). Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi.

Penindakan tersebut dilakukan setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjungbalai dengan melakukan penyelidikan.

Untuk memastikan dugaan transaksi, petugas menggunakan metode undercover buy, yakni penyamaran sebagai calon pembeli. Ketika transaksi berlangsung, personel langsung melakukan penyergapan dan mengamankan kedua pemuda tersebut.