Hukum

Penyamaran Jadi Pembeli Berujung Penyergapan, Dua Pemuda Ditangkap Bawa 8 Ekstasi di Tanjungbalai

×

Penyamaran Jadi Pembeli Berujung Penyergapan, Dua Pemuda Ditangkap Bawa 8 Ekstasi di Tanjungbalai

Sebarkan artikel ini

Polisi menyita delapan butir ekstasi seberat 2,61 gram dari penangkapan di Jalan Letjend Suprapto. Satu nama berinisial A kini diburu karena disebut sebagai pemasok.

Personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai saat melakukan penindakan terhadap dua pemuda yang diduga terlibat transaksi narkotika di kawasan Jalan Letjend Suprapto, Tanjungbalai. (6/9/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist)

Mengaku Dapat Barang dari Pria Berinisial A

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka disebut mengakui bahwa ekstasi yang ditemukan petugas merupakan milik mereka. Dari keterangan tersebut, penyidik kemudian memperoleh informasi mengenai pihak yang diduga menjadi sumber narkotika.

Keduanya disebut menyampaikan bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A.

Informasi itu menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pengembangan lebih lanjut. Polisi masih berupaya mengidentifikasi sosok A sekaligus melacak keberadaannya.

AKP Yudi memastikan proses penyidikan terhadap kedua tersangka terus berjalan bersamaan dengan upaya membongkar kemungkinan jaringan yang lebih luas.

“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti sudah kami bawa ke Mako Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Terhadap pemasoknya masih terus kami lakukan penyelidikan,” kata AKP Yudi.