Hukum

Penyamaran Jadi Pembeli Berujung Penyergapan, Dua Pemuda Ditangkap Bawa 8 Ekstasi di Tanjungbalai

×

Penyamaran Jadi Pembeli Berujung Penyergapan, Dua Pemuda Ditangkap Bawa 8 Ekstasi di Tanjungbalai

Sebarkan artikel ini

Polisi menyita delapan butir ekstasi seberat 2,61 gram dari penangkapan di Jalan Letjend Suprapto. Satu nama berinisial A kini diburu karena disebut sebagai pemasok.

Personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai saat melakukan penindakan terhadap dua pemuda yang diduga terlibat transaksi narkotika di kawasan Jalan Letjend Suprapto, Tanjungbalai. (6/9/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist)

Delapan Ekstasi Ditemukan dalam Pengungkapan

Kasat Resnarkoba Polres Tanjungbalai AKP Yudi F, S.H., M.Psi., mengatakan penangkapan itu menghasilkan sejumlah barang bukti yang kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.

“Dari tangan tersangka KS, petugas mengamankan 8 butir pil ekstasi dengan berat kotor 2,61 gram. Barang tersebut ditemukan dalam plastik klip yang dibalut tisu,” ujarnya.

Selain delapan butir pil ekstasi, polisi juga menyita uang tunai Rp310 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Dua unit telepon seluler turut diamankan, masing-masing berwarna biru dan hitam. Polisi juga membawa dua sepeda motor yang digunakan dalam rangkaian peristiwa tersebut, yakni Honda ADV warna cokelat bernomor polisi BK 6468 DAM dan Honda Beat tanpa nomor polisi.

Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas peran masing-masing pihak yang diamankan.