Terancam Pasal Narkotika
Atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika tersebut, kedua pemuda itu dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik masih mendalami perkara, termasuk menelusuri asal-usul delapan butir ekstasi yang disita serta kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam peredaran narkotika tersebut.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan hingga penggunaan metode undercover buy. Polisi kini mengarahkan pengembangan perkara pada sosok berinisial A yang disebut kedua tersangka sebagai pemasok.












