Hukum

Penyamaran Jadi Pembeli Berujung Penyergapan, Dua Pemuda Ditangkap Bawa 8 Ekstasi di Tanjungbalai

×

Penyamaran Jadi Pembeli Berujung Penyergapan, Dua Pemuda Ditangkap Bawa 8 Ekstasi di Tanjungbalai

Sebarkan artikel ini

Polisi menyita delapan butir ekstasi seberat 2,61 gram dari penangkapan di Jalan Letjend Suprapto. Satu nama berinisial A kini diburu karena disebut sebagai pemasok.

Personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai saat melakukan penindakan terhadap dua pemuda yang diduga terlibat transaksi narkotika di kawasan Jalan Letjend Suprapto, Tanjungbalai. (6/9/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist)

Terancam Pasal Narkotika

Atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika tersebut, kedua pemuda itu dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyidik masih mendalami perkara, termasuk menelusuri asal-usul delapan butir ekstasi yang disita serta kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam peredaran narkotika tersebut.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan hingga penggunaan metode undercover buy. Polisi kini mengarahkan pengembangan perkara pada sosok berinisial A yang disebut kedua tersangka sebagai pemasok.