Hukum

427,8 Gram Sabu Disita dari Tiga Pria, Polrestabes Medan Buru Jaringan Lebih Besar

×

427,8 Gram Sabu Disita dari Tiga Pria, Polrestabes Medan Buru Jaringan Lebih Besar

Sebarkan artikel ini

Pengungkapan di Kampung Lalang dan Tanjung Selamat bermula dari informasi masyarakat. Polisi menyebut tiga pria diduga terhubung dengan peredaran narkotika lintas daerah.

Personel Satresnarkoba Polrestabes Medan saat melakukan pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika di kawasan Medan Sunggal dan Kabupaten Deli Serdang. (19/8/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist)

Temuan Lebih Besar di Tanjung Selamat

AF selanjutnya diamankan di kediamannya di Jalan Bandar Meria, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Pemeriksaan di lokasi tersebut menghasilkan temuan barang bukti sabu dengan jumlah jauh lebih besar dibandingkan hasil penindakan sebelumnya. Polisi menyita 377,1 gram sabu dari lokasi itu.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan tiga timbangan elektrik dan dua unit handphone. Uang tunai Rp4.850.000 juga disita dan disebut berkaitan dengan hasil penjualan narkotika.

Jika digabungkan dengan barang bukti yang diamankan dari MH dan IU, jumlah sabu yang berhasil disita dalam rangkaian pengungkapan tersebut mencapai 427,8 gram.