JM diduga berperan dalam merencanakan aksi terhadap korban.
Sehari kemudian, polisi kembali mengamankan SK. Penangkapan dilakukan pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, di Lingkungan V Bela Rakyat, Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
SK diduga berperan sebagai eksekutor.
Menurut hasil penyelidikan awal, kedua terduga pelaku diduga menunggu korban di area perladangan. Ketika korban melintas, terjadi penyerangan menggunakan senjata tajam dan senapan angin yang menyebabkan TS meninggal dunia.
Meski demikian, polisi masih mendalami seluruh fakta dalam perkara tersebut untuk memastikan kronologi kejadian dan keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan alat bukti.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Penyidik turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Barang bukti itu meliputi satu unit sepeda motor Honda Supra 125 tanpa nomor polisi milik korban, pakaian korban, satu pucuk senapan angin berikut kotak pelurunya, serta dua bilah parang yang diduga milik terduga pelaku.












