Hukum

Korupsi Aluminium Inalum, Tiga Eks Pejabat Dihukum 7 Tahun, Bos PASU 14 Tahun

×

Korupsi Aluminium Inalum, Tiga Eks Pejabat Dihukum 7 Tahun, Bos PASU 14 Tahun

Sebarkan artikel ini

Hakim Soroti Skema Pembayaran D/A 180 Hari yang Dinilai Menyalahi Ketentuan hingga Memicu Kerugian Negara Rp141 Miliar

Suasana persidangan perkara korupsi transaksi aluminium PT Inalum dan PT PASU di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan (11/9/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist)

MEDAN, langgamnews.com — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman berbeda terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi transaksi jual-beli aluminium alloy antara PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dan PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) periode 2018-2024.

Tiga terdakwa dari pihak Inalum, yakni Direktur Pelaksana PT Inalum Oggy Achmad Kosasih, Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha Inalum Dante Sinaga, serta Kepala Departemen Sales dan Marketing Joko Susilo, masing-masing divonis 7 tahun penjara.

Sementara Direktur Utama PT PASU Joko Sutrisno dijatuhi hukuman lebih berat, yakni 14 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Asad Rahim Lubis dalam persidangan di ruang utama Pengadilan Negeri Medan, Jumat malam (11/9/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Oggy Achmad Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Oggy oleh karena itu dengan penjara selama 7 tahun,” kata Asad saat membacakan putusan.

Dante Sinaga dan Joko Susilo juga dinyatakan bersalah dan menerima hukuman masing-masing 7 tahun penjara.