Hukum

Korupsi Aluminium Inalum, Tiga Eks Pejabat Dihukum 7 Tahun, Bos PASU 14 Tahun

×

Korupsi Aluminium Inalum, Tiga Eks Pejabat Dihukum 7 Tahun, Bos PASU 14 Tahun

Sebarkan artikel ini

Hakim Soroti Skema Pembayaran D/A 180 Hari yang Dinilai Menyalahi Ketentuan hingga Memicu Kerugian Negara Rp141 Miliar

Suasana persidangan perkara korupsi transaksi aluminium PT Inalum dan PT PASU di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan (11/9/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist)

Denda Berbeda untuk Para Terdakwa

Selain pidana badan, tiga eks pejabat Inalum tersebut diwajibkan membayar denda masing-masing Rp500 juta.

Majelis hakim menetapkan apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat melakukan penyitaan dan pelelangan harta benda para terpidana untuk memenuhi kewajiban tersebut.

“Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 140 hari,” ujar Asad.

Adapun Joko Sutrisno dikenai denda lebih besar, yakni Rp1 miliar. Bila tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana badan selama 190 hari.

Tidak berhenti pada pidana penjara dan denda, majelis hakim juga membebankan kepada Joko Sutrisno pembayaran uang pengganti sebesar Rp141.041.775.880,13.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, hukuman itu diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Perubahan Skema Pembayaran Jadi Sorotan

Pertimbangan majelis hakim salah satunya berkaitan dengan mekanisme pembayaran dalam transaksi aluminium alloy dari Inalum kepada PASU.

Dalam skema awal, transaksi dilakukan melalui pembayaran tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Namun, mekanisme tersebut kemudian berubah menjadi document against acceptance (D/A) dengan jangka waktu pembayaran atau tenor 180 hari.

Menurut majelis hakim, perubahan tersebut membuat PT PASU dapat menerima aluminium alloy terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang seharusnya berlaku.

Majelis juga menilai Oggy, Dante, dan Joko Susilo tidak menjalankan ketentuan perubahan Pasal 9 ayat (5) Surat Keputusan Direksi tentang Penjualan Produk Utama, Produk Sampingan, dan Barang Tidak Terpakai PT Inalum.

Ketentuan tersebut pada prinsipnya mengatur pembayaran atas penjualan produk utama, produk sampingan, maupun barang tidak terpakai dilakukan melalui pembayaran di muka atau menggunakan SKBDN.

Rangkaian tindakan tersebut kemudian dinilai majelis hakim berkontribusi terhadap timbulnya kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.