Hukum

Korupsi Aluminium Inalum, Tiga Eks Pejabat Dihukum 7 Tahun, Bos PASU 14 Tahun

×

Korupsi Aluminium Inalum, Tiga Eks Pejabat Dihukum 7 Tahun, Bos PASU 14 Tahun

Sebarkan artikel ini

Hakim Soroti Skema Pembayaran D/A 180 Hari yang Dinilai Menyalahi Ketentuan hingga Memicu Kerugian Negara Rp141 Miliar

Suasana persidangan perkara korupsi transaksi aluminium PT Inalum dan PT PASU di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan (11/9/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist)

Kerugian Negara Capai Sekitar Rp141 Miliar

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Prof Tarmizi Achmad, kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai sekitar US$9 juta atau setara Rp141 miliar.

Kerugian tersebut berkaitan dengan transaksi penjualan aluminium alloy dari PT Inalum kepada PT PASU yang menggunakan mekanisme pembayaran yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perusahaan.

Majelis hakim kemudian menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi sebagai keadaan yang memberatkan.

Sementara itu, sikap sopan selama mengikuti proses persidangan serta belum pernah menjalani hukuman pidana menjadi faktor yang meringankan.