Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis yang diberikan kepada tiga mantan pejabat Inalum tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batubara.
Sebelumnya, jaksa menuntut Oggy Achmad Kosasih, Dante Sinaga dan Joko Susilo masing-masing dengan pidana 8 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Joko, Oggy dan Dante masing-masing selama 8 tahun,” kata Jaksa Rahmat saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu malam (26/8/2026).
Untuk Joko Sutrisno, tuntutan jaksa juga lebih tinggi dibandingkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Direktur Utama PT PASU itu sebelumnya dituntut 16 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp141.041.775.880,13.
Jaksa juga meminta agar Joko menjalani tambahan hukuman tiga tahun penjara apabila uang pengganti tersebut tidak dapat dibayarkan dan harta bendanya tidak mencukupi.
“Menghukum Joko Sutrisno untuk membayar uang pengganti Rp141.041.775.880,13, dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar maka dipidana penjara selama 3 tahun,” ujar Rahmat saat membacakan tuntutan.
Dengan demikian, majelis hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Joko Sutrisno, lebih rendah 2 tahun 6 bulan dari tuntutan jaksa.
Setelah putusan dibacakan, para terdakwa bersama penasihat hukumnya diberikan kesempatan untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut, termasuk menerima vonis atau menempuh upaya hukum banding.












