Hukum

Vonis Perkara KDRT Sherly Belum Dibacakan, Pengadilan Lubuk Pakam Tetapkan Agenda Sidang Lanjutan 30 Juli 2026

×

Vonis Perkara KDRT Sherly Belum Dibacakan, Pengadilan Lubuk Pakam Tetapkan Agenda Sidang Lanjutan 30 Juli 2026

Sebarkan artikel ini

Seluruh Tahapan Persidangan Telah Rampung, Majelis Hakim Masih Menyusun Pertimbangan atas Tuntutan JPU, Pleidoi Pembela, dan Fakta Persidangan Sebelum Menjatuhkan Putusan

Persidangan perkara dugaan KDRT dengan terdakwa Sherly berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Majelis Hakim menjadwalkan pembacaan putusan pada 30 Juli 2026, Kamis (23/07/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist)

Argumentasi berikutnya mengulas kesaksian Erwin Henderson. Dalam persidangan, menurut pembela, saksi menerangkan bahwa dirinya mematikan MCB atau aliran listrik rumah setelah mendengar Sherly berteriak meminta pertolongan. Tim penasihat hukum berpendapat rangkaian keterangan tersebut perlu dinilai secara utuh sebelum majelis mengambil kesimpulan terhadap pokok perkara.

Dalam nota pembelaannya, tim penasihat hukum turut mengutip pernyataan R yang disampaikan di persidangan:

“Karena nggak lama dia (SHERLY) teriak, listrik rumah saya dimatikan, Pak!”

Selain itu, pembela juga mengangkat keterangan ayah kandung Sherly yang memberikan kesaksian di bawah sumpah. Dalam pleidoi disebutkan bahwa saksi menerangkan Sherly mengeluhkan rasa sakit pada beberapa bagian tubuh setelah peristiwa tersebut. Menurut tim penasihat hukum, keterangan itu memiliki relevansi dengan rangkaian fakta yang mereka ajukan sebagai dasar pembelaan dan patut dipertimbangkan bersama alat bukti lainnya.

Persidangan sebelumnya juga menghadirkan Yanty sebagai saksi. Di bawah sumpah, Yanty menyampaikan pandangannya bahwa Sherly merupakan korban kekerasan. Ia menerangkan Sherly mengalami pemukulan dan pencekikan saat sedang menggendong anak.