Dalam sidang pleidoi sebelumnya, tim penasihat hukum Sherly menyerahkan dokumen pembelaan setebal 269 halaman. Dokumen tersebut berisi argumentasi hukum, analisis terhadap alat bukti, serta penilaian pembela mengenai fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan.
Penasihat hukum Jonson Sibarani, S.H., M.H. bersama Togar Lubis, S.H., M.H. berpendapat bahwa sejumlah keterangan saksi yang disampaikan di bawah sumpah menunjukkan pandangan mereka mengenai posisi Sherly dalam perkara tersebut. Menurut tim pembela, seluruh keterangan tersebut menjadi bagian dari argumentasi yang mereka ajukan untuk dipertimbangkan Majelis Hakim bersama alat bukti lainnya.
Salah satu bagian pleidoi menyoroti kesaksian LK, ibu kandung pelapor R. Menurut tim pembela, saksi menerangkan adanya teriakan meminta pertolongan sebelum aliran listrik di rumah padam. Pembela menilai keterangan tersebut memiliki hubungan dengan kronologi peristiwa sehingga perlu dinilai secara menyeluruh dalam keseluruhan pembuktian.
Tim pembela juga mengaitkan keterangan petugas keamanan Komplek Cemara Asri, Irfansyah Putra. Dalam pleidoi disebutkan bahwa saksi mendengar suara seorang perempuan meminta pertolongan ketika memasuki rumah lokasi kejadian. Menurut penasihat hukum, kesaksian tersebut memiliki keterkaitan dengan keterangan saksi lain yang telah diperiksa di persidangan.












