Hukum

Vonis Perkara KDRT Sherly Belum Dibacakan, Pengadilan Lubuk Pakam Tetapkan Agenda Sidang Lanjutan 30 Juli 2026

×

Vonis Perkara KDRT Sherly Belum Dibacakan, Pengadilan Lubuk Pakam Tetapkan Agenda Sidang Lanjutan 30 Juli 2026

Sebarkan artikel ini

Seluruh Tahapan Persidangan Telah Rampung, Majelis Hakim Masih Menyusun Pertimbangan atas Tuntutan JPU, Pleidoi Pembela, dan Fakta Persidangan Sebelum Menjatuhkan Putusan

Persidangan perkara dugaan KDRT dengan terdakwa Sherly berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Majelis Hakim menjadwalkan pembacaan putusan pada 30 Juli 2026, Kamis (23/07/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist)

Dalam persidangan itu, Yanty menyatakan:

“Saya dan Sherly sebenarnya korban penganiayaan Rolan.”

Tim penasihat hukum berpendapat fakta-fakta yang terungkap selama persidangan tidak hanya berkaitan dengan posisi Sherly, tetapi juga menyangkut peran Yanty dalam peristiwa yang terjadi pada 5 April 2024. Menurut pembela, rangkaian kesaksian yang telah diperiksa memberikan gambaran kronologi yang, menurut mereka, berbeda dengan konstruksi dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam pleidoi, pembela turut menyinggung keberadaan rekaman video yang dipublikasikan setelah pembacaan tuntutan JPU. Menurut mereka, apabila terdapat rekaman lain yang berkaitan dengan perkara tersebut, seluruh materi seharusnya diuji secara terbuka di persidangan sehingga setiap pihak memiliki kesempatan yang sama untuk memberikan tanggapan. Tim penasihat hukum juga menyebut video yang beredar memperlihatkan Yanty sedang ditarik oleh LK di area tangga. Seluruh uraian tersebut merupakan bagian dari pembelaan yang nantinya akan dinilai Majelis Hakim bersama seluruh alat bukti yang telah diajukan.