Berdasarkan keseluruhan argumentasi dalam pleidoi, tim penasihat hukum kembali memohon agar Majelis Hakim menyatakan Sherly tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum serta menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak). Permohonan tersebut menjadi bagian dari petitum pembelaan yang akan dipertimbangkan dalam putusan akhir.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Sherly dengan pidana penjara selama satu bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Dalam surat tuntutannya, JPU berpendapat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dakwaan kedua, yaitu Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. JPU juga meminta agar barang bukti berupa kacamata, pakaian, perangkat CCTV, serta flashdisk diperlakukan sesuai ketentuan hukum.
Selama persidangan, LK maupun R pada pokoknya menerangkan bahwa R merupakan korban dalam peristiwa tersebut. Sebaliknya, tim penasihat hukum Sherly membantah pandangan tersebut dan berpendapat fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan kondisi yang berbeda. Seluruh keterangan saksi, alat bukti, tuntutan, serta pembelaan kini menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim sebelum membacakan putusan.












