Hukum

Sidang PT TSI vs Bank Mandiri Kembali Tertunda, Hakim Tegaskan: Jangan Persulit Persidangan

×

Sidang PT TSI vs Bank Mandiri Kembali Tertunda, Hakim Tegaskan: Jangan Persulit Persidangan

Sebarkan artikel ini

Perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn belum menyentuh pokok sengketa. Majelis hakim memberi waktu hingga 28 September 2026 untuk menuntaskan administrasi Tergugat 1 sampai Tergugat 29.

Suasana persidangan perkara gugatan PT Toba Surimi Industries Tbk melawan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan sejumlah pihak di Pengadilan Negeri Medan. (14/9/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist)

Medan, langgamnews.com – Perkara gugatan perdata PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan sejumlah pihak kembali tertahan pada tahap administrasi. Sidang kedua yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/9/2026), belum berlanjut ke pemeriksaan substansi perkara.

Majelis hakim memberikan waktu dua pekan kepada pihak tergugat untuk melengkapi dokumen administrasi, termasuk surat kuasa dan surat tugas. Agenda lanjutan dijadwalkan pada 28 September 2026.

Perkara dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn tersebut terdaftar dalam klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Dalam perkara itu, PT TSI menjadi penggugat dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Medan Balaikota, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan 28 pihak lainnya tercatat sebagai tergugat.

Persoalan administrasi menjadi perhatian majelis ketika persidangan memasuki pemeriksaan kehadiran serta kelengkapan dokumen pihak-pihak yang mewakili tergugat.

Perwakilan Bank Mandiri menyampaikan bahwa surat kuasa untuk Tergugat 1 hingga Tergugat 29 masih dalam proses. Kondisi tersebut disebut berkaitan dengan keberadaan para tergugat yang berada di sejumlah wilayah.

“tergugat 1 sampai tergugat 29, karena ada tergugat di Medan, ada di Jakarta, dan pecah-pecah kami minta izin.”

Majelis kemudian memeriksa pula status pemanggilan terhadap Tergugat 30. Hakim meminta petugas memperlihatkan dokumen pemanggilan untuk memastikan apakah pemanggilan telah dilakukan secara patut.

“Ini tergugat 30. Mana panggilannya Bu? Bu siapa ini PP-nya ini? Coba lihat nomor 30 nih. Mana nih panggilannya? Biar kita lihat. Mana 30?”

Dari pemeriksaan relaas, majelis menjelaskan bahwa pemanggilan sebelumnya belum memenuhi ketentuan karena rentang waktunya kurang dari tiga hari. Sementara pemanggilan berikutnya telah diterima pada 9 September 2026.

“Oh, enggak ini T30 itu 30 ini yang patut baru sekali ya TT 30 ya karena yang kemarin itu kita panggil Enggak patut karena kurang dari 3 hari ya. Ini baru semua sekali dipanggil secara patut karena diterimanya tanggal 9. Artian dari tanggal 9 ke 14 sekarang sudah 3 hari lewat ya sah ya. Ee diterima orang serumah.”

Untuk Tergugat 1 sampai Tergugat 29, majelis menilai secara kehadiran sudah terdapat pihak yang mewakili. Namun, dokumen administrasi yang diperlukan belum seluruhnya lengkap.

“Sedangkan T1 sampai T29 ada kuasanya tapi secara administrasi belum. Surat belum ada surat. Hah? Ya. Nanti aja sekalian. Baik. Baik ya.”