Hukum

Sidang PT TSI vs Bank Mandiri Kembali Tertunda, Hakim Tegaskan: Jangan Persulit Persidangan

×

Sidang PT TSI vs Bank Mandiri Kembali Tertunda, Hakim Tegaskan: Jangan Persulit Persidangan

Sebarkan artikel ini

Perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn belum menyentuh pokok sengketa. Majelis hakim memberi waktu hingga 28 September 2026 untuk menuntaskan administrasi Tergugat 1 sampai Tergugat 29.

Suasana persidangan perkara gugatan PT Toba Surimi Industries Tbk melawan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan sejumlah pihak di Pengadilan Negeri Medan. (14/9/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist)

Belum Ada Pemeriksaan Pokok Perkara

Dengan ditundanya sidang kedua, perkara PT TSI melawan Bank Mandiri dan pihak lainnya belum memasuki pemeriksaan pokok sengketa.

Tahapan berikutnya akan bergantung pada terpenuhinya administrasi para pihak serta proses persidangan yang akan berlangsung di PN Medan. Majelis telah memberikan batas waktu dua pekan agar kelengkapan Tergugat 1 sampai Tergugat 29 diselesaikan sebelum agenda 28 September 2026.

Setelah sidang, wartawan meminta keterangan kepada dua orang yang hadir mewakili Bank Mandiri. Namun, keduanya belum memberikan penjelasan mengenai substansi perkara dan menyampaikan bahwa keterangan akan diberikan pada persidangan berikutnya.

Sebelumnya, pada sidang perdana, pihak tergugat juga belum hadir sehingga pemeriksaan pokok perkara belum berlangsung.

Dalam pemberitaan mengenai perkara yang masih berjalan, seluruh dalil gugatan PT TSI perlu ditempatkan sebagai argumentasi pihak penggugat sampai terdapat pembuktian dan penilaian majelis hakim.

Pihak Bank Mandiri maupun tergugat lainnya tetap memiliki hak untuk menyampaikan jawaban, bantahan, klarifikasi dan alat bukti dalam proses persidangan.