Belum Ada Pemeriksaan Pokok Perkara
Dengan ditundanya sidang kedua, perkara PT TSI melawan Bank Mandiri dan pihak lainnya belum memasuki pemeriksaan pokok sengketa.
Tahapan berikutnya akan bergantung pada terpenuhinya administrasi para pihak serta proses persidangan yang akan berlangsung di PN Medan. Majelis telah memberikan batas waktu dua pekan agar kelengkapan Tergugat 1 sampai Tergugat 29 diselesaikan sebelum agenda 28 September 2026.
Setelah sidang, wartawan meminta keterangan kepada dua orang yang hadir mewakili Bank Mandiri. Namun, keduanya belum memberikan penjelasan mengenai substansi perkara dan menyampaikan bahwa keterangan akan diberikan pada persidangan berikutnya.
Sebelumnya, pada sidang perdana, pihak tergugat juga belum hadir sehingga pemeriksaan pokok perkara belum berlangsung.
Dalam pemberitaan mengenai perkara yang masih berjalan, seluruh dalil gugatan PT TSI perlu ditempatkan sebagai argumentasi pihak penggugat sampai terdapat pembuktian dan penilaian majelis hakim.
Pihak Bank Mandiri maupun tergugat lainnya tetap memiliki hak untuk menyampaikan jawaban, bantahan, klarifikasi dan alat bukti dalam proses persidangan.












