Hukum

Sidang PT TSI vs Bank Mandiri Kembali Tertunda, Hakim Tegaskan: Jangan Persulit Persidangan

×

Sidang PT TSI vs Bank Mandiri Kembali Tertunda, Hakim Tegaskan: Jangan Persulit Persidangan

Sebarkan artikel ini

Perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn belum menyentuh pokok sengketa. Majelis hakim memberi waktu hingga 28 September 2026 untuk menuntaskan administrasi Tergugat 1 sampai Tergugat 29.

Suasana persidangan perkara gugatan PT Toba Surimi Industries Tbk melawan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan sejumlah pihak di Pengadilan Negeri Medan. (14/9/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist)

Gugatan Persoalkan Transaksi Kredit Rp124,4 Miliar

Di luar persoalan administrasi persidangan, perkara ini memuat sejumlah tuntutan PT TSI terhadap 30 pihak tergugat.

Berdasarkan informasi perkara yang tercantum dalam sistem informasi penelusuran perkara PN Medan, gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dan salah satu pokok yang dipersoalkan menyangkut fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving milik PT TSI.

Dalam petitum, PT TSI meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

Penggugat juga mempersoalkan penarikan atau pencairan dana dari rekening KMK Revolving yang, menurut dalil gugatan, dilakukan menggunakan 54 lembar cek. Nilai pencairan yang disengketakan disebut mencapai Rp124,4 miliar dengan periode transaksi pada 29 September 2025 hingga 23 Oktober 2025.

Namun, tudingan terkait pencairan dana maupun klaim mengenai tanda tangan yang disebut dipalsukan merupakan dalil yang diajukan PT TSI dalam gugatan. Hal tersebut belum menjadi fakta hukum yang telah diputus atau dinyatakan terbukti oleh pengadilan.

Dalam tuntutannya, PT TSI juga meminta pencatatan penarikan atau pencairan yang disengketakan dihapus, termasuk penghapusan bunga dan denda terkait.

Penggugat turut meminta dilakukan penghitungan ulang kewajiban kredit serta pengembalian dana apabila berdasarkan penghitungan tersebut terdapat hak yang harus dikembalikan kepada PT TSI.

Selain tuntutan terkait fasilitas kredit, perusahaan juga mengajukan permintaan ganti kerugian immateriil secara tanggung renteng sebesar Rp500 miliar serta uang paksa atau dwangsom Rp10 juta per hari apabila para tergugat dianggap lalai menjalankan putusan.

Seluruh permintaan tersebut masih berstatus petitum atau tuntutan penggugat, sehingga tidak dapat disamakan dengan putusan pengadilan.