Hukum

Sidang PT TSI vs Bank Mandiri Kembali Tertunda, Hakim Tegaskan: Jangan Persulit Persidangan

×

Sidang PT TSI vs Bank Mandiri Kembali Tertunda, Hakim Tegaskan: Jangan Persulit Persidangan

Sebarkan artikel ini

Perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn belum menyentuh pokok sengketa. Majelis hakim memberi waktu hingga 28 September 2026 untuk menuntaskan administrasi Tergugat 1 sampai Tergugat 29.

Suasana persidangan perkara gugatan PT Toba Surimi Industries Tbk melawan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan sejumlah pihak di Pengadilan Negeri Medan. (14/9/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist)

Hakim Minta Dokumen Dituntaskan

Majelis kemudian meminta pihak yang hadir memastikan seluruh surat tugas dan dokumen yang diperlukan telah disiapkan sebelum persidangan berikutnya.

Dalam persidangan tersebut, hakim juga menanyakan identitas pihak yang hadir sebagai perwakilan tergugat. Dua nama yang disebut dalam persidangan yakni Lintong Anus Pratama dan Gidiong.

“Baik. Baik. Mana surat tugasnya? Ya, Bapak suratnya juga belum kan? Belum. Bapak siapa namanya? Lintong anus Pratama. Yang satu lagi? Gidiong.”

Setelah mengecek sejumlah dokumen, majelis memberikan penegasan agar persoalan administratif tidak kembali menjadi alasan tertundanya agenda perkara.

“Tolong ya jangan mempersulit proses persidangan ya. Baik baik.”

Majelis kemudian menetapkan waktu dua pekan bagi pihak tergugat untuk menyelesaikan kelengkapan administrasi.

“Nah, tolong nanti untuk 2 minggu ke depan ya, tanggal 28 tergugat 1 sampai tergugat 29 surat bahasa lengkap. Persetujuan sudah lengkap itu satu-satu semuanya nanti minta dari PTSP.”

Hakim juga mengingatkan agar persoalan lokasi para tergugat, termasuk yang berada di Jakarta, tidak dijadikan alasan untuk kembali menghambat kelengkapan administrasi pada agenda selanjutnya.

“Baik ya. Ada yang mau disampaikan? Cukup ya cukup ya 2 minggu ya. Jangan ditunda-tunda lagi ini. Jangan alasan-alasan ke Jakarta katanya. ke Jakarta cuma 2 jamnya dari sini ya. Baik ya. Sidang tutup”