Hukum

Sidang PT TSI vs Bank Mandiri Kembali Tertunda, Hakim Tegaskan: Jangan Persulit Persidangan

×

Sidang PT TSI vs Bank Mandiri Kembali Tertunda, Hakim Tegaskan: Jangan Persulit Persidangan

Sebarkan artikel ini

Perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn belum menyentuh pokok sengketa. Majelis hakim memberi waktu hingga 28 September 2026 untuk menuntaskan administrasi Tergugat 1 sampai Tergugat 29.

Suasana persidangan perkara gugatan PT Toba Surimi Industries Tbk melawan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan sejumlah pihak di Pengadilan Negeri Medan. (14/9/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist)

Kuasa Penggugat Soroti Penundaan

Situasi tersebut kemudian mendapat tanggapan dari kuasa hukum PT TSI. Pihak penggugat menyampaikan keberatan karena perkara kembali belum bergerak ke tahapan berikutnya.

Kuasa hukum penggugat mempertanyakan siapa saja yang secara resmi mewakili pihak tergugat sekaligus menyoroti dokumen surat tugas yang disebut masih menyusul.

“Ee izin yang mulia perlu kami sampaikan kalau tadi disampaikan oleh sampai sekarang kita enggak tahu siapa yang maju di tergugat. Yang dua tertugat tadi kan menyusul surat tugas. Heeh. Sementara kalau tadi dia bilang bahwa ini sudah waktunya mepet sementara ini kan sudah 3 minggu ditunda.”

Pihak penggugat kemudian mengingatkan bahwa proses pemanggilan para pihak telah berlangsung sebelumnya. Namun, majelis kembali memberikan penjelasan mengenai status pemanggilan yang sebelumnya belum memenuhi ketentuan waktu.

Hakim menegaskan istilah yang tepat dalam konteks tersebut berkaitan dengan pemanggilan yang belum patut, bukan istilah lainnya.

“kurang dari 3 hari bukan tidak layak Pak dihukum enggak ada tidak layak tidak patut Pak dihukum enggak ada tidak layak tidak patut dan tidak patut ya.”

Kuasa hukum PT TSI tetap meminta agar aspek administrasi tidak kembali memperpanjang proses persidangan.

“Iya mohon maaf tidak patut nah tapi ini kan sudah 3 minggu ya. Jadi mohon dipertimbangkan kalau hanya kita hanya administrasi kan sudah 3 minggu lebih.”