DELI SERDANG, langgamnews.com – Proses hukum perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly masih berlanjut di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Majelis Hakim belum membacakan amar putusan pada agenda sidang Kamis, 23 Juli 2026, dan menetapkan persidangan berikutnya pada Kamis, 30 Juli 2026, sebagai jadwal pembacaan vonis.
Perkara dengan Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp tersebut disidangkan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang bersama dua hakim anggota dan panitera, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sherly hadir mengikuti jalannya persidangan didampingi penasihat hukumnya, Jonson Sibarani, S.H., M.H. Sementara itu, kuasa hukum pihak pelapor, R, juga terlihat berada di lingkungan pengadilan dan mengikuti jalannya agenda sidang.
Penjadwalan ulang pembacaan putusan dilakukan setelah seluruh tahapan pemeriksaan perkara telah selesai dilaksanakan. Rangkaian persidangan sebelumnya mencakup pemeriksaan para saksi, pembuktian, penyampaian tuntutan Jaksa Penuntut Umum, replik, hingga pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa.
Dalam sidang pleidoi sebelumnya, tim penasihat hukum Sherly menyerahkan dokumen pembelaan setebal 269 halaman. Dokumen tersebut berisi argumentasi hukum, analisis terhadap alat bukti, serta penilaian pembela mengenai fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan.
Penasihat hukum Jonson Sibarani, S.H., M.H. bersama Togar Lubis, S.H., M.H. berpendapat bahwa sejumlah keterangan saksi yang disampaikan di bawah sumpah menunjukkan pandangan mereka mengenai posisi Sherly dalam perkara tersebut. Menurut tim pembela, seluruh keterangan tersebut menjadi bagian dari argumentasi yang mereka ajukan untuk dipertimbangkan Majelis Hakim bersama alat bukti lainnya.
Salah satu bagian pleidoi menyoroti kesaksian LK, ibu kandung pelapor R. Menurut tim pembela, saksi menerangkan adanya teriakan meminta pertolongan sebelum aliran listrik di rumah padam. Pembela menilai keterangan tersebut memiliki hubungan dengan kronologi peristiwa sehingga perlu dinilai secara menyeluruh dalam keseluruhan pembuktian.
Tim pembela juga mengaitkan keterangan petugas keamanan Komplek Cemara Asri, Irfansyah Putra. Dalam pleidoi disebutkan bahwa saksi mendengar suara seorang perempuan meminta pertolongan ketika memasuki rumah lokasi kejadian. Menurut penasihat hukum, kesaksian tersebut memiliki keterkaitan dengan keterangan saksi lain yang telah diperiksa di persidangan.
Argumentasi berikutnya mengulas kesaksian Erwin Henderson. Dalam persidangan, menurut pembela, saksi menerangkan bahwa dirinya mematikan MCB atau aliran listrik rumah setelah mendengar Sherly berteriak meminta pertolongan. Tim penasihat hukum berpendapat rangkaian keterangan tersebut perlu dinilai secara utuh sebelum majelis mengambil kesimpulan terhadap pokok perkara.
Dalam nota pembelaannya, tim penasihat hukum turut mengutip pernyataan R yang disampaikan di persidangan:
“Karena nggak lama dia (SHERLY) teriak, listrik rumah saya dimatikan, Pak!”
Selain itu, pembela juga mengangkat keterangan ayah kandung Sherly yang memberikan kesaksian di bawah sumpah. Dalam pleidoi disebutkan bahwa saksi menerangkan Sherly mengeluhkan rasa sakit pada beberapa bagian tubuh setelah peristiwa tersebut. Menurut tim penasihat hukum, keterangan itu memiliki relevansi dengan rangkaian fakta yang mereka ajukan sebagai dasar pembelaan dan patut dipertimbangkan bersama alat bukti lainnya.
Persidangan sebelumnya juga menghadirkan Yanty sebagai saksi. Di bawah sumpah, Yanty menyampaikan pandangannya bahwa Sherly merupakan korban kekerasan. Ia menerangkan Sherly mengalami pemukulan dan pencekikan saat sedang menggendong anak.
Dalam persidangan itu, Yanty menyatakan:
“Saya dan Sherly sebenarnya korban penganiayaan Rolan.”
Tim penasihat hukum berpendapat fakta-fakta yang terungkap selama persidangan tidak hanya berkaitan dengan posisi Sherly, tetapi juga menyangkut peran Yanty dalam peristiwa yang terjadi pada 5 April 2024. Menurut pembela, rangkaian kesaksian yang telah diperiksa memberikan gambaran kronologi yang, menurut mereka, berbeda dengan konstruksi dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam pleidoi, pembela turut menyinggung keberadaan rekaman video yang dipublikasikan setelah pembacaan tuntutan JPU. Menurut mereka, apabila terdapat rekaman lain yang berkaitan dengan perkara tersebut, seluruh materi seharusnya diuji secara terbuka di persidangan sehingga setiap pihak memiliki kesempatan yang sama untuk memberikan tanggapan. Tim penasihat hukum juga menyebut video yang beredar memperlihatkan Yanty sedang ditarik oleh LK di area tangga. Seluruh uraian tersebut merupakan bagian dari pembelaan yang nantinya akan dinilai Majelis Hakim bersama seluruh alat bukti yang telah diajukan.
Berdasarkan keseluruhan argumentasi dalam pleidoi, tim penasihat hukum kembali memohon agar Majelis Hakim menyatakan Sherly tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum serta menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak). Permohonan tersebut menjadi bagian dari petitum pembelaan yang akan dipertimbangkan dalam putusan akhir.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Sherly dengan pidana penjara selama satu bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Dalam surat tuntutannya, JPU berpendapat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dakwaan kedua, yaitu Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. JPU juga meminta agar barang bukti berupa kacamata, pakaian, perangkat CCTV, serta flashdisk diperlakukan sesuai ketentuan hukum.
Selama persidangan, LK maupun R pada pokoknya menerangkan bahwa R merupakan korban dalam peristiwa tersebut. Sebaliknya, tim penasihat hukum Sherly membantah pandangan tersebut dan berpendapat fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan kondisi yang berbeda. Seluruh keterangan saksi, alat bukti, tuntutan, serta pembelaan kini menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim sebelum membacakan putusan.
Sidang pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 30 Juli 2026, setelah seluruh tahapan persidangan dinyatakan selesai.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan serta memuat posisi hukum masing-masing pihak sebagaimana disampaikan di ruang sidang. Seluruh dalil pembela maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum merupakan bagian dari proses peradilan. Penentuan terbukti atau tidaknya dakwaan sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim yang akan dituangkan dalam putusan.












