Hukum

Vonis Perkara KDRT Sherly Belum Dibacakan, Pengadilan Lubuk Pakam Tetapkan Agenda Sidang Lanjutan 30 Juli 2026

×

Vonis Perkara KDRT Sherly Belum Dibacakan, Pengadilan Lubuk Pakam Tetapkan Agenda Sidang Lanjutan 30 Juli 2026

Sebarkan artikel ini

Seluruh Tahapan Persidangan Telah Rampung, Majelis Hakim Masih Menyusun Pertimbangan atas Tuntutan JPU, Pleidoi Pembela, dan Fakta Persidangan Sebelum Menjatuhkan Putusan

Persidangan perkara dugaan KDRT dengan terdakwa Sherly berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Majelis Hakim menjadwalkan pembacaan putusan pada 30 Juli 2026, Kamis (23/07/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist)

DELI SERDANG, langgamnews.com – Proses hukum perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly masih berlanjut di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Majelis Hakim belum membacakan amar putusan pada agenda sidang Kamis, 23 Juli 2026, dan menetapkan persidangan berikutnya pada Kamis, 30 Juli 2026, sebagai jadwal pembacaan vonis.

Perkara dengan Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp tersebut disidangkan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang bersama dua hakim anggota dan panitera, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sherly hadir mengikuti jalannya persidangan didampingi penasihat hukumnya, Jonson Sibarani, S.H., M.H. Sementara itu, kuasa hukum pihak pelapor, R, juga terlihat berada di lingkungan pengadilan dan mengikuti jalannya agenda sidang.

Penjadwalan ulang pembacaan putusan dilakukan setelah seluruh tahapan pemeriksaan perkara telah selesai dilaksanakan. Rangkaian persidangan sebelumnya mencakup pemeriksaan para saksi, pembuktian, penyampaian tuntutan Jaksa Penuntut Umum, replik, hingga pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa.