MARA Belum Berikan Tanggapan
Dalam laporan polisi, pihak yang dilaporkan tercantum dengan inisial MARA. Dugaan yang dilaporkan berkaitan dengan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Wartawan telah berupaya meminta tanggapan kepada pengacara berinisial MARA melalui pesan WhatsApp maupun panggilan WhatsApp terkait tudingan tersebut. Namun hingga Rabu malam (26/8/2026), konfirmasi yang disampaikan belum memperoleh jawaban.
Begitu pula dengan lima nama berinisial yang disebut Hans Silalahi dalam keterangannya. Sampai berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan dari pihak-pihak tersebut mengenai tudingan yang disampaikan Martupa dan kuasa hukumnya.
Pemberitaan ini menempatkan seluruh tudingan sebagai laporan dan pernyataan dari pihak pelapor serta kuasa hukumnya. Pihak yang dilaporkan maupun pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.












