SAMOSIR, langgamnews.com — Beragam perkara hukum yang ditangani Polres Samosir sepanjang 2026 kembali dipaparkan kepada publik. Mulai dari dugaan penadahan, pencurian, pembalakan liar, pemerasan, hingga perkara persetubuhan terhadap anak, seluruhnya disampaikan dalam agenda press release di Mapolres Samosir.
Pemaparan tersebut digelar di Aula Pusuk Buhit Mako Polres Samosir, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Kegiatan dipimpin Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H., serta dihadiri jajaran pejabat kepolisian dan sejumlah unsur masyarakat.
Selain perkara pidana umum dan narkotika, polisi juga menyampaikan hasil penindakan pelanggaran lalu lintas selama Juli hingga Agustus 2026. Sebanyak 160 knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai standar diamankan dan kemudian dimusnahkan.
Kapolres Samosir mengatakan penyampaian hasil penanganan perkara kepada masyarakat merupakan bagian dari keterbukaan institusi kepolisian.
“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Samosir dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Samosir akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.
Lima Perkara Masuk Paparan Sat Reskrim
Kasat Reskrim Polres Samosir IPTU Antonius Hutahaean, S.H., M.H., memaparkan lima perkara yang berhasil ditangani.












