Sekitar dua jam kemudian, pada lokasi di Jalan Ronggur Nihuta, Desa Pardomuan I, polisi kembali melakukan pengungkapan perkara dugaan narkotika jenis sabu.
Dua tersangka diamankan. Barang bukti yang disebut dalam pemaparan antara lain sabu seberat netto 0,1 gram, telepon seluler, uang tunai, jaket dan satu unit becak bermotor.
Pengungkapan berikutnya terjadi pada 22 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan DI Panjaitan, Desa Pardomuan I. Satu tersangka diamankan bersama sabu seberat netto 0,88 gram, telepon seluler, uang tunai, sedotan plastik dan dompet.
Kasus keempat berlangsung di Desa Pardomuan, Kecamatan Onan Runggu, pada 2 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam perkara ini, satu tersangka diamankan dengan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dan ganja. Barang bukti yang disebut meliputi sabu netto 0,38 gram, ganja netto 11,36 gram, 73,06 gram, 9,6 gram biji ganja dan 553,34 gram ganja.
Sebagian barang bukti masih menjalani pemeriksaan di laboratorium forensik. Polisi juga menyita satu telepon seluler, uang tunai dan sebuah tas ransel.
160 Knalpot Brong Dimusnahkan
Tak hanya perkara pidana, Sat Lantas Polres Samosir turut menyampaikan hasil penindakan pelanggaran lalu lintas selama Juli-Agustus 2026.












