Sementara itu, dugaan pemerasan terjadi di Jalan Simanindo-Tomok, Desa Garoga, Kecamatan Simanindo, pada 15 September 2026. Empat orang berinisial AA, ZK, PMS dan AP ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHPidana.
Barang bukti dalam perkara tersebut berupa uang tunai dengan total Rp1.555.000, beberapa KTA pers dan satu unit Toyota Calya.
Sat Reskrim juga memaparkan perkara dugaan persetubuhan terhadap anak yang disebut berlangsung dalam periode Januari hingga Agustus 2026. Satu tersangka ditangani dalam perkara tersebut. Polisi mengamankan antara lain akta kelahiran korban serta pakaian luar dan pakaian dalam korban sebagai barang bukti.
Empat Kasus Dugaan Narkotika Diungkap
Di bidang pemberantasan narkotika, Kasat Narkoba Polres Samosir Iptu Boy Alexander Hutasoit, S.H., menyampaikan empat perkara yang ditangani jajarannya.
Pengungkapan pertama berlangsung di Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Tiga tersangka diamankan dalam perkara dugaan penyalahgunaan sabu dengan barang bukti sabu seberat 0,08 gram, sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika dan dua telepon seluler.












