Kasat Lantas Polres Samosir AKP Robertus Gultom menjelaskan penindakan menyasar sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Salah satu pelanggaran yang ditindak ialah penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar.
Dari kegiatan tersebut, sebanyak 160 knalpot brong diamankan. Knalpot yang tidak sesuai standar itu kemudian diganti dengan knalpot standar pada kendaraan yang sebelumnya ditindak.
Polisi juga mencatat masih ada delapan unit sepeda motor yang belum diambil pemiliknya.
Kendaraan yang telah memenuhi persyaratan dapat dikembalikan kepada pemilik setelah menunjukkan dokumen kendaraan yang lengkap serta mengganti knalpot tidak standar dengan knalpot sesuai ketentuan.
Setelah agenda pemaparan perkara selesai, 160 knalpot brong yang telah diamankan kemudian dimusnahkan di lapangan Mako Polres Samosir.
Kegiatan press release berakhir sekitar pukul 12.30 WIB dan berlangsung dalam kondisi aman serta kondusif.












