Salah satunya merupakan dugaan tindak pidana penadahan yang terjadi di Jalan Ronggur Nihuta, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, pada 20 Maret 2026. Perkara tersebut melibatkan dua tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit telepon seluler Vivo warna biru dan satu lembar surat keterangan dari CV Pandu Mitra Motor.
Kasus dugaan pencurian kemudian diungkap dari peristiwa di Jalan Saitnihuta, Kecamatan Pangururan, pada 15 Juli 2026. Satu tersangka diamankan bersama satu kotak telepon seluler Oppo Reno 5 dan satu unit telepon seluler merek yang sama.
Perkara lain berkaitan dengan dugaan pembalakan liar serta pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dokumen yang sah. Peristiwa tersebut terjadi di Huta Galung, Desa Hutagalung, Kecamatan Harian, pada 6 September 2026.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan empat tersangka dan menyita tiga truk yang mengangkut puluhan batang kayu log jenis pinus.
Rinciannya, truk Isuzu BB 8498 C membawa 23 batang kayu log pinus, Isuzu BK 8638 FK mengangkut 31 batang, sedangkan Mitsubishi BB 8172 HA membawa 32 batang kayu log pinus.












