Hukum

Uang Rp1,2 Miliar Diduga Digelapkan dan Ditipu Oknum Pengacara, Klien Sebut Tak Pernah Mendapat Pendampingan

×

Uang Rp1,2 Miliar Diduga Digelapkan dan Ditipu Oknum Pengacara, Klien Sebut Tak Pernah Mendapat Pendampingan

Sebarkan artikel ini

Kuasa hukum Martupa Sidebang mengungkap lima nama berinisial dalam laporan ke Polda Sumut. Dana disebut diberikan untuk pengurusan perkara, tetapi pendampingan hukum yang dijanjikan dipersoalkan.

Suasana Martupa Sidebang bersama kuasa hukumnya, Hans Silalahi dan Ojahan Sinurat, saat berada di SPKT Polda Sumatera Utara untuk membuat laporan terkait dugaan penipuan dan perbuatan curang, Rabu (26/8/2026). (langgamnews.com/ist)

Kuasa Hukum Persoalkan Pendampingan Saat Pemeriksaan

Kuasa hukum Martupa lainnya, Ojahan Sinurat, S.H., mengatakan laporan tersebut diajukan karena pihaknya menduga terdapat persoalan dalam pelaksanaan pendampingan hukum.

“Ya, hari ini kami datang ke SPKT Polda Sumatera Utara ini untuk melaporkan dugaan penipuan dan curang sebagaimana pasal 492 486 KUHAP dugaannya terhadap oknum-oknum pengacara yang mana oknum pengacara ini telah menerima kuasa dari klien kami ini untuk melakukan pendampingan ada kasusnya di polisi.” dijelaskan Ojahan Sinurat

Ojahan menyatakan pihaknya mempertanyakan tidak hadirnya penasihat hukum ketika Martupa menjalani proses pemeriksaan.

“Namun mulai dari proses mulai penandatangan surat kuasa sampai klien kami ini menjalani proses hukum tak pernah didampingi. Sementara oknum pengacara ini sudah menerima sejumlah uang untuk dalam hal menjalankan kuasanya.” beber Ojahan Sinurat

Menurut Ojahan, persoalan pendampingan tersebut disebut terjadi dalam beberapa kesempatan ketika kliennya dimintai keterangan.

“Tapi beberapa kali si klien kami ini dimintai keterangan tak pernah didampingi oleh oknum-oknum pengacara ini. kerugian yang sebagaimana lapor kami sekitar 1,2 M. menurut pembicaraan mereka itu bukan dalam rangka pemberian kuasa tapi untuk kuasa itulah bahasa mereka,” lanjutnya

Ia berharap proses hukum dapat memberikan kepastian terhadap persoalan yang dilaporkan.

“Harapan kita klien kami ini mendapat keadilan ya karena kan mereka sangat dirugikan dan karena ada beberapa kali dijanjikan kepada klien kami ini ternyata pendampingan saja tak didampingi tidak dilakukan. Bagaimana mungkin untuk mendampingi haknya? Harapannya biarlah proses hukum yang menjalankan yang dijalankan untuk mendapatkan keadilan klien kami,” Kata Ojahan Sinurat selaku Kuasa Hukum Martupa Sidebang, S.T

Selain menempuh jalur pidana, Ojahan menyebut pihaknya mempertimbangkan langkah melalui organisasi advokat apabila hasil penyelidikan nantinya menunjukkan adanya dasar untuk membawa persoalan tersebut ke ranah etik profesi.

“Ya tentu tentu kami juga punya niat untuk melaporkan ke OA nya kan, tergantung nanti dari penyelidikan dulu. Kita tunggu penyelidikan apakah nanti diarahkan dulu ke OA-nya atau ini juga proseskan dulu. Kira-kira begitu,” Kata Ojahan Sinurat selaku Kuasa Hukum Martupa Sidebang, S.T