Kuasa Hukum Persoalkan Pendampingan Saat Pemeriksaan
Kuasa hukum Martupa lainnya, Ojahan Sinurat, S.H., mengatakan laporan tersebut diajukan karena pihaknya menduga terdapat persoalan dalam pelaksanaan pendampingan hukum.
“Ya, hari ini kami datang ke SPKT Polda Sumatera Utara ini untuk melaporkan dugaan penipuan dan curang sebagaimana pasal 492 486 KUHAP dugaannya terhadap oknum-oknum pengacara yang mana oknum pengacara ini telah menerima kuasa dari klien kami ini untuk melakukan pendampingan ada kasusnya di polisi.” dijelaskan Ojahan Sinurat
Ojahan menyatakan pihaknya mempertanyakan tidak hadirnya penasihat hukum ketika Martupa menjalani proses pemeriksaan.
“Namun mulai dari proses mulai penandatangan surat kuasa sampai klien kami ini menjalani proses hukum tak pernah didampingi. Sementara oknum pengacara ini sudah menerima sejumlah uang untuk dalam hal menjalankan kuasanya.” beber Ojahan Sinurat
Menurut Ojahan, persoalan pendampingan tersebut disebut terjadi dalam beberapa kesempatan ketika kliennya dimintai keterangan.
“Tapi beberapa kali si klien kami ini dimintai keterangan tak pernah didampingi oleh oknum-oknum pengacara ini. kerugian yang sebagaimana lapor kami sekitar 1,2 M. menurut pembicaraan mereka itu bukan dalam rangka pemberian kuasa tapi untuk kuasa itulah bahasa mereka,” lanjutnya
Ia berharap proses hukum dapat memberikan kepastian terhadap persoalan yang dilaporkan.
“Harapan kita klien kami ini mendapat keadilan ya karena kan mereka sangat dirugikan dan karena ada beberapa kali dijanjikan kepada klien kami ini ternyata pendampingan saja tak didampingi tidak dilakukan. Bagaimana mungkin untuk mendampingi haknya? Harapannya biarlah proses hukum yang menjalankan yang dijalankan untuk mendapatkan keadilan klien kami,” Kata Ojahan Sinurat selaku Kuasa Hukum Martupa Sidebang, S.T
Selain menempuh jalur pidana, Ojahan menyebut pihaknya mempertimbangkan langkah melalui organisasi advokat apabila hasil penyelidikan nantinya menunjukkan adanya dasar untuk membawa persoalan tersebut ke ranah etik profesi.
“Ya tentu tentu kami juga punya niat untuk melaporkan ke OA nya kan, tergantung nanti dari penyelidikan dulu. Kita tunggu penyelidikan apakah nanti diarahkan dulu ke OA-nya atau ini juga proseskan dulu. Kira-kira begitu,” Kata Ojahan Sinurat selaku Kuasa Hukum Martupa Sidebang, S.T












