Hukum

Uang Rp1,2 Miliar Diduga Digelapkan dan Ditipu Oknum Pengacara, Klien Sebut Tak Pernah Mendapat Pendampingan

×

Uang Rp1,2 Miliar Diduga Digelapkan dan Ditipu Oknum Pengacara, Klien Sebut Tak Pernah Mendapat Pendampingan

Sebarkan artikel ini

Kuasa hukum Martupa Sidebang mengungkap lima nama berinisial dalam laporan ke Polda Sumut. Dana disebut diberikan untuk pengurusan perkara, tetapi pendampingan hukum yang dijanjikan dipersoalkan.

Suasana Martupa Sidebang bersama kuasa hukumnya, Hans Silalahi dan Ojahan Sinurat, saat berada di SPKT Polda Sumatera Utara untuk membuat laporan terkait dugaan penipuan dan perbuatan curang, Rabu (26/8/2026). (langgamnews.com/ist)

Dana Rp1,2 Miliar Diserahkan Bertahap

Persoalan yang dipersoalkan Martupa tidak berhenti pada pernyataan kuasa hukum. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP), laporan dibuat pada 26 Agustus 2026 sekitar pukul 15.34 WIB.

Dokumen tersebut mencatat adanya kesepakatan biaya sebesar Rp1.200.000.000. Dana itu disebut diberikan dalam beberapa tahap.

Penyerahan pertama tercatat sebesar Rp700 juta pada 31 Desember 2025. Selanjutnya, terdapat penyerahan Rp400 juta di Jalan Gagak Hitam dan Rp100 juta di pintu keluar Tol Bandar Selamat, di samping Sekolah Budi Satria Medan.

Dalam dokumen laporan juga disebutkan bahwa pada 25 November 2025, inisial MARA menerima kuasa dari Martupa.

Kuasa tersebut berkaitan dengan pendampingan dan perwakilan kepentingan hukum Martupa dalam memberikan keterangan serta dokumen terkait surat pelapor.

Martupa kemudian mempersoalkan pelaksanaan pendampingan karena menurut keterangannya, layanan hukum yang menjadi dasar pemberian dana tersebut tidak berjalan sesuai kesepakatan dalam surat kuasa khusus.