Dana Rp1,2 Miliar Diserahkan Bertahap
Persoalan yang dipersoalkan Martupa tidak berhenti pada pernyataan kuasa hukum. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP), laporan dibuat pada 26 Agustus 2026 sekitar pukul 15.34 WIB.
Dokumen tersebut mencatat adanya kesepakatan biaya sebesar Rp1.200.000.000. Dana itu disebut diberikan dalam beberapa tahap.
Penyerahan pertama tercatat sebesar Rp700 juta pada 31 Desember 2025. Selanjutnya, terdapat penyerahan Rp400 juta di Jalan Gagak Hitam dan Rp100 juta di pintu keluar Tol Bandar Selamat, di samping Sekolah Budi Satria Medan.
Dalam dokumen laporan juga disebutkan bahwa pada 25 November 2025, inisial MARA menerima kuasa dari Martupa.
Kuasa tersebut berkaitan dengan pendampingan dan perwakilan kepentingan hukum Martupa dalam memberikan keterangan serta dokumen terkait surat pelapor.
Martupa kemudian mempersoalkan pelaksanaan pendampingan karena menurut keterangannya, layanan hukum yang menjadi dasar pemberian dana tersebut tidak berjalan sesuai kesepakatan dalam surat kuasa khusus.












