Berita Utama

Pesan “Kutunggu Kalian” Terungkap di Sidang KDRT Sherly, Saksi Yanti Beberkan Dugaan Ancaman

×

Pesan “Kutunggu Kalian” Terungkap di Sidang KDRT Sherly, Saksi Yanti Beberkan Dugaan Ancaman

Sebarkan artikel ini

Menurut kesaksian di persidangan, pesan tersebut diterima pada 30 Januari 2024. Kuasa hukum terdakwa juga memperlihatkan bukti percakapan di hadapan majelis hakim.

Jalannya persidangan perkara dugaan KDRT dengan terdakwa Sherly ketika saksi Yanti mengungkap adanya pesan WhatsApp yang disebut bernada ancaman dan diterimanya beberapa waktu sebelum peristiwa 5 April 2024 di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, Kamis (4/6/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist)

Yanti mengaku semakin curiga karena sebelumnya pernah menerima pesan yang menurutnya bernada ancaman. Karena itu, ia memutuskan datang ke rumah Sherly pada 5 April 2024.

Ketika ditanya penasihat hukum terdakwa apakah peristiwa yang terjadi pada 5 April 2024 membuatnya curiga, Yanti menjawab tegas.

“Saya sudah tahu saya sudah curiga,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa saat itu komunikasi dengan Sherly sempat terputus sehingga menimbulkan kekhawatiran.

“Jadi malam itu enggak ada kabar sama sekali dari Sherly. Saya takut kenapa-kenapa karena dia sering dipukul setiap pulang dari gereja,” kata Yanti.

Meski demikian, seluruh keterangan tersebut masih merupakan bagian dari kesaksian yang disampaikan di bawah sumpah di persidangan dan menjadi materi yang dinilai oleh majelis hakim dalam proses pembuktian perkara.

Sidang perkara dugaan KDRT dengan terdakwa Sherly hingga kini masih berlanjut di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan belum memasuki tahap putusan.