Berita Utama

Pesan “Kutunggu Kalian” Terungkap di Sidang KDRT Sherly, Saksi Yanti Beberkan Dugaan Ancaman

×

Pesan “Kutunggu Kalian” Terungkap di Sidang KDRT Sherly, Saksi Yanti Beberkan Dugaan Ancaman

Sebarkan artikel ini

Menurut kesaksian di persidangan, pesan tersebut diterima pada 30 Januari 2024. Kuasa hukum terdakwa juga memperlihatkan bukti percakapan di hadapan majelis hakim.

Jalannya persidangan perkara dugaan KDRT dengan terdakwa Sherly ketika saksi Yanti mengungkap adanya pesan WhatsApp yang disebut bernada ancaman dan diterimanya beberapa waktu sebelum peristiwa 5 April 2024 di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, Kamis (4/6/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist)

MEDAN, langgamnews.com – Dugaan adanya ancaman sebelum peristiwa 5 April 2024 menjadi sorotan dalam sidang perkara dugaan KDRT dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026). Dalam persidangan, saksi Yanti mengungkap pernah menerima pesan WhatsApp dari R yang menurutnya mengandung nada ancaman.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang bersama hakim anggota itu, saksi Yanti mengaku pernah menerima pesan WhatsApp yang menurutnya bernada ancaman dari R pada 30 Januari 2024 atau sekitar dua bulan sebelum peristiwa yang menjadi pokok perkara.

Keterangan tersebut muncul saat penasihat hukum terdakwa, Jonson Sibarani, SH, MH, menggali latar belakang hubungan para pihak sebelum kejadian 5 April 2024.

Menurut Yanti, komunikasi tersebut terjadi ketika R dan Sherly sedang mengalami perselisihan rumah tangga. Saat itu, ia mengaku tiba-tiba menerima pesan melalui WhatsApp dari R.

“Saya tiba-tiba di-WA Roland. Habis telepon, habis tutup telepon dia langsung WA,” ujar Yanti di hadapan majelis hakim.