Berita Utama

Saksi Akui Ada Potongan Rekaman yang Tak Muncul, Sidang KDRT Sherly Kembali Jadi Perhatian

×

Saksi Akui Ada Potongan Rekaman yang Tak Muncul, Sidang KDRT Sherly Kembali Jadi Perhatian

Sebarkan artikel ini

Persidangan di PN Lubuk Pakam menyoroti keberadaan bagian rekaman CCTV yang disebut tidak ikut diputar meski berkaitan dengan waktu kejadian.

Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kabupaten Deli Serdang, saat agenda pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan KDRT dengan terdakwa Sherly yang tengah memasuki tahap pembuktian. Kamis (4/6/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist).

LUBUK PAKAM, langgamnews.com – Perkara dugaan KDRT yang menyeret Sherly sebagai terdakwa kembali menarik perhatian publik setelah muncul pembahasan mengenai rekaman CCTV dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026).

Sorotan itu muncul setelah seorang saksi yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa menyampaikan bahwa terdapat sejumlah bagian peristiwa yang menurutnya tidak terlihat dalam rekaman CCTV yang diputar di ruang sidang.

Persidangan yang berlangsung di Ruang Utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Jalan Sudirman No.58, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang bersama hakim anggota.

Dalam agenda pemeriksaan saksi, Yanti penasihat hukum terdakwa, Jonson Sibarani, S.H., M.H., dan Togar Lubis, S.H., M.H., menyoroti beberapa bagian rekaman CCTV yang dinilai tidak menampilkan keseluruhan rangkaian kejadian pada 5 April 2024.

Saat menjawab pertanyaan kuasa hukum, saksi berulang kali menyebut terdapat adegan yang menurutnya seharusnya terekam namun tidak muncul dalam video yang diputar di persidangan.