Berita Utama

Pesan “Kutunggu Kalian” Terungkap di Sidang KDRT Sherly, Saksi Yanti Beberkan Dugaan Ancaman

×

Pesan “Kutunggu Kalian” Terungkap di Sidang KDRT Sherly, Saksi Yanti Beberkan Dugaan Ancaman

Sebarkan artikel ini

Menurut kesaksian di persidangan, pesan tersebut diterima pada 30 Januari 2024. Kuasa hukum terdakwa juga memperlihatkan bukti percakapan di hadapan majelis hakim.

Jalannya persidangan perkara dugaan KDRT dengan terdakwa Sherly ketika saksi Yanti mengungkap adanya pesan WhatsApp yang disebut bernada ancaman dan diterimanya beberapa waktu sebelum peristiwa 5 April 2024 di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, Kamis (4/6/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist)

Ketika diminta menjelaskan isi pesan yang dianggap sebagai ancaman tersebut, Yanti menyampaikan kalimat yang menurutnya masih diingat hingga kini.

“‘Mana polisimu?’ katanya. ‘Mau datang polisi itu? KuTunggu kalian.’ Gitu,” ucap Yanti dalam persidangan.

Menanggapi keterangan itu, Jonson Sibarani menanyakan apakah bukti percakapan tersebut masih tersimpan. Yanti menjawab bahwa bukti komunikasi tersebut masih ada.

“Ada, kalau itu ada,” jawab Yanti.

Saat kembali ditanya apakah percakapan tersebut masih dapat diperlihatkan, Yanti kembali menegaskan keberadaan bukti tersebut.

“Ada,” katanya.

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa kemudian meminta agar percakapan yang dimaksud ditampilkan. Screenshot percakapan tersebut selanjutnya diperlihatkan di ruang sidang untuk dikonfirmasi kepada saksi.

Menurut Yanti, pesan tersebut diterimanya ketika terjadi konflik rumah tangga antara R dan Sherly. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti penyebab pertengkaran yang berlangsung saat itu.

Namun, saksi menyebut dirinya merasa mendapat tekanan melalui pesan yang dikirimkan kepadanya.