Berita Utama

Dugaan Peredaran Sabu di Desa Melati II Sergai Memanas, Warga Minta Polda Sumut Turun Tangan

×

Dugaan Peredaran Sabu di Desa Melati II Sergai Memanas, Warga Minta Polda Sumut Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

Keluhan Masyarakat Soal Dugaan Aktivitas Narkotika di Dusun Nangka Menguat, Polres Sergai Pastikan Informasi Akan Ditindaklanjuti

Ilustrasi narkotika jenis sabu. Dugaan peredaran sabu di Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, menjadi perhatian masyarakat, sementara Polres Serdang Bedagai menyatakan akan menindaklanjuti informasi yang diterima, Sabtu (25/07/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist).

Setelah menerima jawaban tersebut, redaksi kembali menyampaikan informasi tambahan mengenai lokasi yang disebut warga sebagai titik dugaan peredaran narkotika.

Pesan yang dikirim kepada Kasat Reserse Narkoba berbunyi:

“Titik peredaran nya…. Melati II Dusun Nangka Tepatnya Sebelum Pengusaha barang Butut, diduga bandarnya inisial K,” Informasi dari warga.

Informasi tersebut masih berupa dugaan yang berasal dari keterangan warga. Identitas yang disebutkan hanya ditampilkan dalam bentuk inisial sesuai asas praduga tak bersalah dan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.

BNN Serdang Bedagai Belum Menyampaikan Tanggapan

Selain meminta konfirmasi kepada pihak kepolisian, redaksi juga telah menghubungi Kepala BNN Kabupaten Serdang Bedagai, AKBP Siti Rohani Tampubolon, S.E., M.H., melalui pesan WhatsApp untuk memperoleh tanggapan terkait informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan para narasumber, hasil konfirmasi kepada Polres Serdang Bedagai, serta upaya konfirmasi kepada BNN Kabupaten Serdang Bedagai. Seluruh dugaan yang dimuat dalam berita ini masih memerlukan proses penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.