Berita Utama

Terungkap di Sidang, Para Pihak Sudah Berdamai Sebelum Kasus KDRT Sherly Masuk Pengadilan

×

Terungkap di Sidang, Para Pihak Sudah Berdamai Sebelum Kasus KDRT Sherly Masuk Pengadilan

Sebarkan artikel ini

Saksi Mengaku Tidak Lagi Melihat Perselisihan Setelah Insiden Terjadi karena Keluarga Disebut Telah Berbaikan dan Saling Memaafkan

Suasana persidangan dugaan KDRT dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kabupaten Deli Serdang, dalam agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Kamis (4/6/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist).

“Ada? Kapan?” tanya JPU.

Saksi menjawab, “Ada. Akhirnya di siang itu juga.”

Saat kembali dipastikan oleh JPU, saksi menegaskan, “Heeh.”

Menurut saksi, proses perdamaian itu terjadi setelah orang tua keluarga datang menemui para pihak.

“dan setelah orang tua datang,” ujar saksi dalam persidangan.

Ketika ditanya identitas orang tua yang dimaksud, saksi menjawab, “Budi tahir.”

Tak hanya menyebut adanya perdamaian, saksi juga mengungkap bahwa setelah saling memaafkan, keluarga tersebut bahkan sempat melakukan kegiatan bersama.

Menanggapi keterangan tersebut, JPU menyampaikan, “oke benar ya Budi juga cerita sudah ada perdamaian dan sebagainya. Saling maaf ya.”

Pernyataan itu langsung ditanggapi saksi dengan mengatakan, “dan Mereka pergi makan juga.”

Saksi Sebut Persoalan Sebenarnya Sudah Selesai

Dalam lanjutan pemeriksaan, JPU kembali mempertanyakan pandangan saksi mengenai status persoalan keluarga tersebut.

“Anda yang enggak ikut ya. Sebenarnya perkara ini sudah selesai ya?” tanya JPU.

Saksi menjawab singkat, “Sudah selesai.”