Deli Serdang, langgamnews.com – Fakta baru mencuat dalam sidang lanjutan dugaan KDRT yang menjerat Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (4/6/2026). Seorang saksi menyampaikan bahwa hubungan para pihak disebut telah pulih dan perdamaian telah terjalin sebelum perkara tersebut disidangkan.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang bersama hakim anggota tersebut, salah seorang saksi, Yanti mengungkap bahwa perdamaian keluarga disebut telah terjadi pada hari yang sama setelah peristiwa yang dipersoalkan. Bahkan, menurut keterangan saksi, para pihak telah saling memaafkan dan berkumpul bersama usai kejadian.
Pernyataan itu muncul saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggali informasi mengenai hubungan para pihak setelah insiden yang menjadi pokok perkara.
Ketika ditanya apakah pernah terjadi perdamaian di antara keluarga yang berselisih, saksi menjawab tegas, “Ada. Sudah berdamai.”
JPU kemudian kembali mendalami kapan perdamaian tersebut terjadi.












