MEDAN, langgamnews.com – Sebanyak 48 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian dari proses evaluasi pemberian hak integrasi. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (15/07/2026) tersebut menjadi tahapan penting untuk menilai kelayakan setiap warga binaan sebelum memperoleh program integrasi sesuai regulasi pemasyarakatan.
Sidang dipimpin Ketua Tim Pengamat Pemasyarakatan Rutan Kelas I Medan yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Kasi Yantah), Pawer Siahaan. Kegiatan itu turut dihadiri pejabat struktural Rutan, wali asuh, komandan jaga, tim medis, perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, serta Tim Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan.
Dalam pembahasannya, Tim TPP melakukan penilaian terhadap usulan program integrasi bagi 48 warga binaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 43 orang diusulkan memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB), sedangkan lima warga binaan lainnya diusulkan menerima Cuti Bersyarat (CB).
Setiap usulan dibahas melalui evaluasi menyeluruh dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari hasil pembinaan selama menjalani masa pidana, tingkat kepatuhan terhadap tata tertib, perkembangan perilaku, kondisi kesehatan, hingga kelengkapan administrasi yang menjadi persyaratan pemberian hak integrasi.
Selain itu, seluruh unsur yang terlibat dalam sidang memberikan masukan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap keputusan diambil secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua Sidang TPP, Pawer Siahaan, menegaskan bahwa forum tersebut memiliki peran strategis dalam menentukan kelayakan warga binaan yang akan memperoleh hak integrasi.
“Sidang TPP menjadi wadah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap perkembangan pembinaan warga binaan. Setiap usulan dipertimbangkan secara objektif dan profesional agar program integrasi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Program integrasi sendiri merupakan salah satu hak warga binaan yang diberikan setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang pemasyarakatan. Melalui mekanisme ini, proses pembinaan diharapkan mampu mendukung reintegrasi sosial sehingga warga binaan dapat kembali ke lingkungan masyarakat dengan sikap yang lebih baik dan bertanggung jawab.
Rutan Kelas I Medan menyatakan pelaksanaan Sidang TPP menjadi bagian dari komitmen dalam menjalankan sistem pemasyarakatan yang mengedepankan profesionalisme, akuntabilitas, dan keadilan, sekaligus memastikan setiap pemberian hak integrasi dilakukan melalui proses penilaian yang cermat dan sesuai prosedur. (red/ril)












