BANDA ACEH, langgamnews.com – Penyelesaian berbagai persoalan yang terjadi di areal PTPN IV Regional VI Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, dinilai tidak cukup hanya berfokus pada aspek keamanan semata. Upaya penyelesaian dinilai harus dilakukan secara komprehensif dengan mengedepankan dialog, peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemulihan operasional perkebunan, serta penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang terjadi.
Pandangan tersebut disampaikan Akademisi Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala sekaligus Ketua PERHEPI Aceh, Dr. T. Saiful Bahri, SP., M.Si, menanggapi berkembangnya persoalan pencurian hasil kebun, gangguan operasional, hingga konflik sosial yang terjadi di lingkungan PTPN IV Regional VI Cot Girek.
Menurut Saiful, seluruh pihak yang memiliki kepentingan dalam persoalan tersebut perlu dipertemukan untuk membangun solusi yang bersifat jangka panjang sehingga konflik serupa tidak terus berulang.
“Seluruh pihak, baik perusahaan, masyarakat, maupun kelompok lain yang terlibat atau terdampak, perlu duduk bersama merumuskan solusi permanen. Dialog harus difasilitasi agar aktivitas kebun dapat berjalan dengan baik dan tidak ada lagi pihak yang terus mengalami kerugian,” ujarnya kepada Dialeksis, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan, Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memiliki peran penting sebagai fasilitator dalam proses penyelesaian tersebut. Menurutnya, kehadiran pemerintah diperlukan agar pembahasan tidak hanya berfokus pada penghentian konflik di lapangan, tetapi juga mampu menyentuh persoalan sosial dan ekonomi masyarakat yang berada di sekitar kawasan perkebunan.
“Terhadap upaya peningkatan kesejahteraan, perlu ada dialog antara masyarakat dengan perusahaan yang difasilitasi oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Dialog ini diharapkan menemukan solusi permanen, bukan sekadar meredakan keadaan sementara,” katanya.
Saiful juga menilai langkah awal menuju penyelesaian harus diawali dengan pemetaan persoalan secara objektif. Apabila terdapat aspirasi masyarakat mengenai lahan, peluang kerja, pola kemitraan, maupun program pemberdayaan ekonomi, seluruhnya perlu dibahas melalui mekanisme resmi.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi tidak boleh disamakan dengan tindakan yang melanggar hukum.
“Harus dibedakan antara aspirasi masyarakat yang perlu didengar dengan tindakan pencurian dan gangguan terhadap aktivitas kebun. Aspirasi harus dibuka ruang penyelesaiannya, tetapi tindakan melawan hukum tetap harus diproses agar tidak menjadi kebiasaan buruk,” tegasnya.
Dalam penilaiannya, terganggunya aktivitas perkebunan tidak hanya berdampak terhadap perusahaan maupun negara, tetapi juga dirasakan langsung oleh ribuan pekerja dan masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari aktivitas ekonomi perkebunan.
“Kalau kebun terganggu, yang rugi bukan hanya perusahaan. Pekerja kehilangan premi, keluarga pekerja tertekan, ekonomi lokal melemah, dan suasana sosial menjadi tidak tenang. Karena itu, stabilitas keamanan di sekitar kebun harus dijaga,” ucap Saiful.
Sebelumnya, sejumlah pemberitaan menyebutkan bahwa persoalan di Kebun Cot Girek berdampak terhadap sekitar 2.400 pekerja yang kehilangan premi panen akibat maraknya penjarahan tandan buah segar (TBS). Selain itu, berbagai laporan media juga mengungkapkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp62,6 miliar hingga awal Juni 2026, di luar dugaan kerusakan tanaman yang diperkirakan mendekati Rp1 miliar.
Sebagai solusi, Saiful mengusulkan pembentukan forum penyelesaian terpadu yang melibatkan Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, PTPN IV, unsur pekerja, tokoh masyarakat, akademisi, aparat penegak hukum, serta pihak terkait lainnya.
Menurutnya, forum tersebut perlu bekerja berdasarkan data, dokumen hukum, pemetaan lahan, serta kondisi sosial masyarakat agar setiap keputusan memiliki dasar yang kuat.
Ia menyebutkan sejumlah langkah yang dapat ditempuh, seperti pengukuran ulang batas lahan, verifikasi klaim masyarakat, evaluasi pola kemitraan, hingga penyusunan program pemberdayaan ekonomi bagi warga sekitar.
“Solusi yang baik harus berbasis data dan keadilan. Jika ada persoalan batas, maka harus dipetakan. Jika ada tuntutan kesejahteraan, maka perlu dirumuskan skema pemberdayaan. Jika ada tindakan pidana, maka hukum harus bekerja. Semua jalur itu bisa berjalan bersamaan,” katanya.
Di sisi lain, Saiful juga mendorong perusahaan agar semakin memperkuat hubungan sosial dengan masyarakat sekitar melalui komunikasi yang terbuka, perluasan program pemberdayaan, kesempatan kerja, dan pengembangan kemitraan ekonomi.
“Perusahaan juga perlu membangun hubungan sosial yang lebih kuat dengan masyarakat sekitar. Program pemberdayaan, kesempatan kerja, kemitraan ekonomi, dan komunikasi yang terbuka harus diperkuat agar masyarakat merasa ikut memperoleh manfaat dari keberadaan kebun,” ujarnya.
Meski ruang dialog perlu terus dibuka, ia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pencurian maupun gangguan keamanan tetap harus dilakukan secara tegas dan proporsional.
“Terhadap gangguan dan pencurian yang terjadi selama ini di lokasi PTPN IV Regional VI, perlu ada langkah penegakan hukum yang tegas dan terukur, sehingga menimbulkan efek jera. Ini penting untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketenteraman masyarakat, terutama di lingkungan sekitar kebun,” katanya.
Menutup keterangannya, Saiful mengajak seluruh pihak mengedepankan penyelesaian yang rasional, berkeadilan, serta menghindari tindakan yang dapat memperkeruh situasi.
“Yang harus dicari adalah titik temu. Kebun harus kembali produktif, pekerja harus terlindungi, masyarakat harus diperhatikan, dan hukum harus ditegakkan. Jika empat hal ini berjalan, konflik bisa diredam dan ekonomi masyarakat sekitar dapat pulih,” ujar Saiful Bahri selaku Ketua PERHEPI Aceh.










