LUBUK PAKAM, langgamnews.com – Tim penasihat hukum terdakwa Sherly menegaskan dalam nota pembelaan (pleidoi) bahwa perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Kamis (9/7/2026), justru memperlihatkan fakta berbeda dari konstruksi dakwaan jaksa penuntut umum.
Dalam pleidoi yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim, penasihat hukum, Jonson Sibarani, S.H., M.H. dan Togar Lubis, S.H., M.H menyatakan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, Sherly dan kakak kandungnya, Yanty, merupakan pihak yang menjadi korban penganiayaan dalam peristiwa yang terjadi pada 5 April 2024 di rumah Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Sebagai bagian dari argumentasi pembelaan, tim penasihat hukum menilai terdapat perkembangan baru setelah persidangan memasuki agenda pembacaan tuntutan, yakni munculnya rekaman video yang diunggah melalui media sosial oleh pihak R.
Menurut penasihat hukum, kemunculan video tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya R dalam persidangan menyatakan telah menyerahkan seluruh rekaman yang dimilikinya kepada penyidik.
Dalam pleidoinya, penasihat hukum mengemukakan:
“Bahwa ibarat pepatah mengatakan ‘Sepandai-pandai tupai melompat, pasti jatuh juga’ dan mungkin kalimat itulah yang pantas untuk menggambarkan perbuatan ROLAND yang mengaku sebagai korban padahal diduga merupakan pelaku penganiayaan terhadap SHERLY, bahkan terhadap kakak kandungnya, YANTY di dalam peristiwa yang sama.”
Masih dalam pembelaannya, kuasa hukum menilai video yang kemudian beredar di media sosial memperlihatkan rangkaian kejadian yang menurut mereka berbeda dengan keterangan yang disampaikan dalam persidangan.
Tim pembela mengutip isi pleidoi yang menyatakan:
“Setidaknya, hal itu tergambar dari munculnya tayangan video yang sengaja diunggah pihak ROLAND setelah agenda persidangan memasuki agenda tuntutan.”
Menurut tim penasihat hukum, rekaman tersebut memperlihatkan LK menarik paksa Yanty di anak tangga. Hal itu, menurut pembela, berbeda dengan sejumlah keterangan yang menyebut Yanty mendorong LK.
Dalam nota pembelaannya disebutkan:
“Faktanya dia memunculkan video lainnya di media sosial yang sangat jelas menunjukkan LILI KAMSO menarik paksa YANTY di anak tangga, bukan YANTY yang mendorong LILI KAMSO sebagimana kesaksian-kesaksian palsu yang diutarakan di persidangan ini, termasuk di persidangan yang membuat YANTY dijadikan sebagai Terpidana atas perbuatan yang sebenarnya tidak dilakukannya.”
Pernyataan tersebut merupakan dalil dan argumentasi dari pihak penasihat hukum dalam nota pembelaan yang disampaikan di persidangan dan masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara.
Pertanyakan Kelengkapan Rekaman CCTV
Selain menyoroti video yang baru muncul, tim penasihat hukum juga mempertanyakan konsistensi keterangan R mengenai rekaman CCTV.
Dalam pleidoi, penasihat hukum mengemukakan bahwa R sebelumnya menyampaikan di bawah sumpah telah menyerahkan seluruh rekaman kepada penyidik. Namun, menurut mereka, kemunculan video lain setelah agenda tuntutan menimbulkan pertanyaan mengenai kelengkapan barang bukti yang diserahkan selama proses penyidikan.
Tim penasihat hukum menyatakan dalam pleidoinya:
“Padahal keterangan ROLAND di dalam persidangan a quo, dia telah memberikan semua rekaman video yang ada padanya.”
Selanjutnya, mereka juga menyampaikan:
“BAHWA KETERANGAN PALSU ROLAND TERKAIT PENGAKUAN TELAH MENYERAHKAN SEMUA REKAMAN CCTV KEPADA PENYIDIK INI, PADAHAL ROLAND MASIH MENYIMPAN REKAMAN VIDEO LAINNYA, BERPOTENSI MENJADI TINDAK PIDANA BARU, YAKNI MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU DI BAWAH SUMPAH.”
Pernyataan tersebut merupakan pendapat hukum dan dalil pembelaan dari penasihat hukum Sherly yang disampaikan dalam pleidoi. Hingga berita ini diterbitkan, pengadilan belum memberikan penilaian ataupun putusan mengenai argumentasi tersebut.
Pembela: Fakta Persidangan Menunjukkan Sherly dan Yanty Korban
Dalam keseluruhan nota pembelaan, tim penasihat hukum tetap berpendirian bahwa fakta-fakta yang muncul selama persidangan menunjukkan Sherly bukan pelaku sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.
Sebaliknya, mereka berpendapat Sherly bersama Yanty merupakan pihak yang mengalami tindakan kekerasan dalam peristiwa tersebut.
Seluruh argumentasi tersebut kini menjadi bagian dari materi yang akan dipertimbangkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sebelum menjatuhkan putusan terhadap perkara Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp.
Pada sidang sebelumnya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Sherly dengan pidana penjara selama satu bulan dalam sidang lanjutan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026). Meski demikian, Sherly menolak tuntutan tersebut dan tetap menyatakan dirinya merupakan korban dalam perkara itu.
Tuntutan dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hiras Sitanggang bersama hakim anggota. Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Sherly dinilai terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dakwaan kedua, yakni Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Selain menuntut pidana penjara selama satu bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, JPU juga meminta barang bukti berupa kacamata, pakaian, perangkat CCTV, dan flashdisk diperlakukan sesuai ketentuan hukum. (Red/Tim)










