Berita Utama & Headline

Perkara CHN dan MDS Berakhir Damai Lewat RJ, Dr. M. Sa’i Rangkuti Apresiasi Ulama serta Polda Sumut

0
×

Perkara CHN dan MDS Berakhir Damai Lewat RJ, Dr. M. Sa’i Rangkuti Apresiasi Ulama serta Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

Mekanisme Restorative Justice menjadi solusi penyelesaian perkara antara CHN dan MDS dengan pendampingan tokoh ulama dan jajaran Polda Sumatera Utara.

MEDAN, langgamnews.com – Penyelesaian perkara yang melibatkan pelapor berinisial CHN dan terlapor MDS melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) telah menghasilkan kesepakatan damai. Surat perdamaian sebagai bentuk kesepakatan tersebut ditandatangani di Polda Sumatera Utara pada 13 Juli 2026.

Hal itu disampaikan Advokat Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H. saat memberikan keterangan kepada wartawan di Medan, Rabu (15/07/2026).

Dalam kesempatan itu, Dr. M. Sa’i Rangkuti didampingi tim hukumnya yang terdiri atas Muhammad Ilham, S.H., Nirmala Indraloka, S.H., Rizky Fatimantara Pulungan, S.H., Muhammad Rafi Makarim, S.H., Muhammad Fahmi Hasibuan, S.H., Muhammad Rifat Zulkarnain Nasution, S.H., dan Nazwa Redzlya Cantika, S.H.

“Alhamdulillah Surat Perdamaian Restoratif Justice telah di Tandatangani oleh Klient Kami selaku Pelapor CHN dengan Terlapor MDS, di Polda Sumatera Utara, tanggal 13 Juli 2026,” kata Dr. M. Sa’i Rangkuti.

Ia melanjutkan, “Selanjutnya Kami juga memberikan Apresiasi Yang sebesar besarnya yang memiliki Peran Penting sebagai Ulama Besar Indonesia, yakni Dr. Drs. H. Amhar Nasution, MA, Prof. Dr. KH. Amiruddin, MS, MA, MBA, Ph.D, serta KH. Zulfikar Hajar, Lc yang memiliki Peran untuk memediasikan Para Pihak Klient Kami CN dengan MDS di Mapolda Sumatera Utara.”

Masih dalam keterangannya, ia menambahkan, “Terkait Laporan Polisi CN ke SPKT sebagaimana tertuang dalam : 1. Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/404/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 11 Maret 2026, Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : LP/B/402/III/2026/SPKT/Polda Sumateta Utara, Tanggal 11 Maret 2026 dan 3. Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : LP/B/361/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara, tanggal 4 Maret 2026.”

Menurutnya, proses perdamaian tersebut merupakan hasil mediasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk unsur pimpinan Polda Sumatera Utara.

“Adapun Proses mediasi tersbut difasilitasi langsung oleh Wakapolda Sumatera Utara Brigjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., MH, dengan pendampingan Kasubdit PPA, Kabag Wassidik, dan penyidik PPA Polda Sumut,” ujar Dr. M. Sa’i Rangkuti.

Ia melanjutkan, “Kehadiran unsur pimpinan kepolisian menunjukkan bahwa mediasi dilakukan secara serius, terbuka, dan dalam koridor penegakan hukum yang profesional, sebagaimana Tujuan Hukum Itu yaitu : Untuk Mencari Kepastian Hukum, Keadilan Hukum dan Kemanfaatan Hukum.”

Lebih lanjut, Dr. M. Sa’i Rangkuti menilai program Restorative Justice yang dijalankan Polri telah memberikan ruang bagi penyelesaian perkara secara damai dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum.

“Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH,.MH juga menyampaikan bahwa Polri juga telah mendapatkan Peningkatan Kepercayaan oleh Masyarakat, didalam banyaknya Program-Program Penegkan Hukum (law enforcement) salah satunya Program Andalan APH (Aparat Penegak Hukum) tentang Restoratif Justice yang selalu digaungkan oleh Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH,.MH ditengah-tengah masyarakat, termasuk juga kepada Klient, yang mana Program Restorative Justice ini bertujuan agar tercapai nya Tujuan Hukum Itu sendiri yang mana Tujuan Hukum Itu adalah Guna Mencari Keadilan Hukum, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan Hukum,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan latar belakang pemikiran hukum yang selama ini menjadi landasan dalam menjalankan profesinya sebagai advokat.

“Hal itulah diungkapkan oleh Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH,.MH yang merupakan Alumni S1 UISU, S2 UMSU dan S3 dari UNPRI dan selalu mengatakan sebagai Penganut Aliran Hukum Progresif, yang mana aliran Pemikiran Hukum Ini digagas oleh Prof. Satjipto Rahardjo, Aliran ini memandang hukum itu bukan sebagai alat yang kaku, melainkan sebagai sarana yang dinamis untuk melayani manusia, yang mengutamakan Keadilan Substantif, serta menolak keterikatan mutlak pada teks formal Undang-Undang.”

Masih dalam kesempatan yang sama, Dr. M. Sa’i Rangkuti mengatakan pengalaman lebih dari dua dekade sebagai advokat membuat dirinya konsisten mengedepankan penyelesaian sengketa di luar pengadilan apabila dimungkinkan oleh hukum, sehingga didalam Perjalanan Karirnya Sebagai Advokat selalu mendapatkan Amanah untuk membela Hak-Hak Hukum Klient dan juga diamanahkan sebagai Ketua Advokasi Hukum Jokowi- Ma’ruf Amin (JAMIN) Sumatera Utara, Ketua Advokasi Hukum PASTI Bobby (Pendukung Sejati Bobby) Sumatera Utara, yang selalu mensosialisasikan Tentang Restoratif Justice di Sumatera Utara dan Tim Hukum di Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo- Gibran Sumatera Utara Ini, Itu semua Jabatan Amanah dan Harus Mampu Kita Menjalaninya dengan Baik dan Benar,” tutupnya.