LUBUK PAKAM, langgamnews.co.id – Di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA tepatnya di ruang sidang 4, persidangan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lubuk Pakam berlangsung dinamis dan penuh perdebatan pada Selasa (14/4/2026).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Hiras Sitanggang, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota dan panitera pengganti. Terdakwa Sherly hadir didampingi kuasa hukumnya, Jonson Sibarani, S.H., M.H., Togar Lubis, S.H., M.H., dan Sudirman, S.H., M.H. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Sinaga.
Sejak awal persidangan, majelis hakim menegaskan hanya dua saksi yang diperiksa, yakni inisial R selaku pelapor dan Lili Kamso. “Hari ini yang diperiksa Pak Roland dan Ibu Lili saja, saksi lainnya silakan pulang dan tidak diperkenankan mendengar keterangan,” tegas Hakim Ketua.
Dalam pemeriksaan, R mengakui memiliki hubungan dengan terdakwa sebagai mantan suami istri. “Dulu istri, sekarang sudah cerai melalui pengadilan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.












