MEDAN, langgamnews.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara menerima laporan dugaan kekerasan seksual yang diajukan seorang mahasiswi bernama Muria Novita Naya (25). Aduan tersebut telah tercatat secara resmi pada 17 April 2026 pukul 14.23 WIB dengan Nomor: STTLP/B/599/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut bersama tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH. Turut mendampingi, Nirmala Indraloka, SH., Rizky Fatimantara Pulungan, SH., Muhammad Rafi Makarim, SH., serta Muhammad Fahmi Hasibuan, SH.
Dalam laporan itu, korban menduga telah terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), terutama pada Pasal 6. Peristiwa yang diadukan disebut berlangsung pada Minggu, 12 April 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah unit apartemen Mansyur Residence, Jalan Dr. Mansyur No. 165, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, korban telah mengenal terlapor berinisial MK yang disebut sebagai warga negara asing sejak Februari 2026. Pertemuan di lokasi kejadian awalnya direncanakan untuk menonton film bersama.
Namun situasi kemudian berubah. Korban menyampaikan bahwa dirinya mengalami tindakan yang diduga sebagai kekerasan seksual. Ia mengaku telah menyatakan penolakan saat terjadi upaya kontak fisik. “No.., no.., no..,” ujar korban sebagaimana tercantum dalam laporan.
Menurut keterangannya, penolakan tersebut tidak diindahkan. Korban menyebut terlapor tetap melanjutkan tindakan hingga membuatnya merasa tertekan dan diliputi ketakutan. Dalam kondisi tersebut, korban juga sempat mencoba menghubungi keluarga melalui telepon genggam, namun tidak berhasil.
Setelah kejadian, korban meminta agar pintu dibuka dan kemudian meninggalkan lokasi. Ia lalu menyampaikan peristiwa tersebut kepada keluarga sebelum akhirnya membuat laporan resmi ke Polda Sumatera Utara pada 17 April 2026.
Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penanganan awal oleh pihak kepolisian.
Pendamping Hukum Soroti Proses Penegakan Hukum
Kuasa hukum korban, Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH., menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
“Kami hadir untuk memastikan hak-hak korban terlindungi dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Ia menilai laporan yang telah disampaikan merupakan langkah awal dalam upaya mencari keadilan bagi kliennya.
“Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam menangani perkara ini,” katanya.
Menurutnya, penerapan Undang-Undang TPKS menjadi aspek penting dalam penanganan perkara ini agar korban mendapatkan perlindungan yang menyeluruh.
“Undang-Undang TPKS memberikan perlindungan yang komprehensif terhadap korban. Oleh karena itu, kami berharap seluruh proses berjalan dengan mengedepankan perspektif korban,” ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak boleh ada perlakuan diskriminatif dalam proses hukum.
“Tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa terkecuali,” tegasnya.
Selain itu, perhatian terhadap kondisi psikologis korban dinilai penting selama proses hukum berlangsung.
“Pendampingan terhadap korban tidak hanya aspek hukum, tetapi juga aspek psikologis harus menjadi perhatian bersama,” tambahnya.
Pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar tidak membangun opini yang dapat mengganggu proses penyelidikan.
“Kami mengimbau semua pihak untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Dr. Sa’i turut menekankan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum dalam perkara ini.
“Prinsip equality before the law harus ditegakkan dalam perkara ini. Artinya, setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa melihat latar belakang, kewarganegaraan, maupun status sosial,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa adanya perlakuan istimewa.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan proses ini secara objektif dan profesional, sehingga keadilan benar-benar dirasakan oleh semua pihak,” tambahnya.
Menurutnya, sistem peradilan harus mampu memberikan jaminan keadilan secara menyeluruh.
“Penegakan hukum harus menjamin bahwa siapa pun yang dilaporkan tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku, dan hak-hak korban juga dilindungi secara maksimal,” tutupnya.
Polisi Lakukan Pendalaman
Polda Sumatera Utara melalui SPKT menyatakan laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan awal dan belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak kepolisian.
Catatan Redaksi:
Kasus ini masih dalam proses hukum. Semua pihak yang disebutkan dalam berita ini berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.












