Politik

Pencabutan Perda 2/2013 Dipertanyakan, Gerindra Minta Pemko Medan Pastikan Nasib Lembaga Kemasyarakatan

×

Pencabutan Perda 2/2013 Dipertanyakan, Gerindra Minta Pemko Medan Pastikan Nasib Lembaga Kemasyarakatan

Sebarkan artikel ini

Fraksi Gerindra meminta aturan pengganti dan ketentuan peralihan disiapkan agar pencabutan perda tidak menimbulkan ketidakjelasan hukum bagi LPM, PKK, Posyandu hingga Karang Taruna.

Anggota DPRD Kota Medan Fauzi, S.H. menyampaikan pandangan Fraksi Gerindra dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang membahas Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (24/8/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist)

Selain itu, sistem evaluasi terhadap kinerja lembaga kemasyarakatan diminta disusun secara jelas dan terukur.

Gerindra menyatakan tetap mendukung upaya harmonisasi peraturan dengan ketentuan yang lebih tinggi. Namun, dukungan tersebut disertai permintaan agar perubahan regulasi tidak mengurangi efektivitas pelayanan di tingkat masyarakat.

Jangan sampai Perdanya dicabut, tetapi masalahnya tetap ada. Aturannya berubah, tetapi pelayanan tidak berubah,” tegas Fraksi Gerindra.

Fraksi Gerindra menyatakan akan mengawal pembahasan Ranperda tersebut secara kritis, objektif dan konstruktif. Pemko Medan diminta memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan yang diajukan secara konkret, terukur dan terbuka.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B. dan dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama jajaran Pemko Medan serta pimpinan perangkat daerah.

Dalam rapat tersebut, pimpinan DPRD menyatakan forum telah memenuhi kuorum setelah 37 dari total 50 anggota DPRD Kota Medan tercatat hadir dan menandatangani daftar hadir.