Politik

Pencabutan Perda 2/2013 Dipertanyakan, Gerindra Minta Pemko Medan Pastikan Nasib Lembaga Kemasyarakatan

×

Pencabutan Perda 2/2013 Dipertanyakan, Gerindra Minta Pemko Medan Pastikan Nasib Lembaga Kemasyarakatan

Sebarkan artikel ini

Fraksi Gerindra meminta aturan pengganti dan ketentuan peralihan disiapkan agar pencabutan perda tidak menimbulkan ketidakjelasan hukum bagi LPM, PKK, Posyandu hingga Karang Taruna.

Anggota DPRD Kota Medan Fauzi, S.H. menyampaikan pandangan Fraksi Gerindra dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang membahas Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (24/8/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist)

Jika aturan pengganti belum tersedia, pemerintah diminta memastikan adanya mekanisme yang mencegah terjadinya kekosongan atau ketidakjelasan hukum.

Kami meminta jawaban yang jelas karena ini menyangkut kepastian hukum bagi ribuan pengurus lembaga kemasyarakatan di Kota Medan,” demikian disampaikan Fraksi Gerindra.

LPM hingga Karang Taruna Diminta Tetap Jelas

Perda Nomor 2 Tahun 2013 berkaitan dengan keberadaan sejumlah lembaga kemasyarakatan, antara lain Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), PKK, Posyandu dan Karang Taruna.

Karena itu, Fraksi Gerindra meminta Pemko Medan menjelaskan bagaimana status lembaga-lembaga tersebut apabila perda dicabut. Hal yang perlu diperjelas antara lain keberlanjutan pengakuan kelembagaan, kemungkinan perubahan nomenklatur, kewenangan serta bentuk dukungan pemerintah terhadap kegiatan mereka.

Gerindra juga menilai pencabutan perda harus memiliki manfaat yang dapat dirasakan masyarakat. Menurut fraksi tersebut, penyesuaian regulasi tidak boleh berhenti pada aspek administratif.