Gerindra juga meminta Pemko Medan menjelaskan dasar pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 secara lebih terperinci. Pemerintah diminta menunjukkan ketentuan mana yang dinilai telah melampaui kewenangan pemerintah daerah, berikut alasan yuridisnya.
“Pasal berapa saja dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013 yang dinilai melampaui kewenangan Pemerintah Kota Medan? Kami meminta pemerintah Kota Medan menyebutkan secara jelas pasal dan substansinya,” kata Fraksi Gerindra dalam pemandangan umumnya.
Gerindra Pertanyakan Pencabutan Seluruh Perda
Selain substansi aturan, Fraksi Gerindra mempertanyakan keputusan untuk mencabut perda secara keseluruhan. Menurut fraksi tersebut, apabila persoalan hanya terdapat pada sejumlah pasal, Pemko Medan perlu menjelaskan mengapa opsi perubahan tidak dipilih.
Gerindra juga meminta penjelasan mengenai kajian akademik dan yuridis yang mendasari pencabutan tersebut.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah kesiapan aturan pengganti. Pemko Medan diminta menjelaskan apakah regulasi pelaksanaan, termasuk Peraturan Wali Kota, telah disiapkan sebelum perda dicabut.










