Politik

Pencabutan Perda 2/2013 Dipertanyakan, Gerindra Minta Pemko Medan Pastikan Nasib Lembaga Kemasyarakatan

×

Pencabutan Perda 2/2013 Dipertanyakan, Gerindra Minta Pemko Medan Pastikan Nasib Lembaga Kemasyarakatan

Sebarkan artikel ini

Fraksi Gerindra meminta aturan pengganti dan ketentuan peralihan disiapkan agar pencabutan perda tidak menimbulkan ketidakjelasan hukum bagi LPM, PKK, Posyandu hingga Karang Taruna.

Anggota DPRD Kota Medan Fauzi, S.H. menyampaikan pandangan Fraksi Gerindra dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang membahas Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (24/8/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist)

Masyarakat tidak hidup dari harmonisasi regulasi. Masyarakat membutuhkan pelayanan yang cepat, kepastian administrasi, lingkungan yang tertib, bantuan sosial yang tepat sasaran, pembangunan lingkungan yang nyata, serta pemerintah yang hadir ketika masyarakat membutuhkan,” ujar Fraksi Gerindra.

Atas dasar itu, Pemko Medan diminta menjelaskan indikator yang akan digunakan untuk mengukur manfaat pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 terhadap masyarakat.

Minta Ada Ketentuan Peralihan

Dalam pembahasan Ranperda, Fraksi Gerindra turut meminta pemerintah menyiapkan sejumlah langkah transisi. Salah satunya memastikan tidak terjadi kekosongan hukum ketika Perda Nomor 2 Tahun 2013 resmi dicabut.

Gerindra juga meminta adanya aturan pelaksanaan yang jelas serta ketentuan peralihan untuk memberikan kepastian kepada lembaga dan para pengurus yang selama ini menjalankan fungsi kemasyarakatan.

Sosialisasi kepada camat, lurah, kepala lingkungan dan lembaga kemasyarakatan juga dinilai penting. Fraksi Gerindra mendorong masyarakat turut dilibatkan dalam proses penataan kelembagaan tersebut.